Putusan PTA JAKARTA Nomor 87/Pdt.G/2015/PTA.JK |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2015/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | gugat cerai |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lutfi |
Hakim Anggota | H. Faisol, H. Muslih Munawar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Pembanding; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2435/Pdt.G/2014/PA.JS tanggal 19 Maret 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Awal 1436 Hijriah, dengan perbaikan amar yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat);3. Menetapkan anak laki-laki yang bernama Anak, lahir di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2006, berada dalam pemeliharaan (hadhonah) Penggugat, sebagai ibu kandungnya; 4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak bernama Anak, yang ada di bawah pengasuhan/ hadhonah Penggugat sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai dengan anak tersebut dewasa dan atau mandiri (berumur 21 tahun);5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat pelaksanaan pernikahan Penggugat dan Tergugat, untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu; DALAM REKONVENSI- Menyatakan, gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau NO (Niet on Vankelijke verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama yang hingga kini dihitung sebesar Rp466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2015/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2015/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2435/Pdt.G/2014/PA.JS
Peninjauan Kembali : 76 PK/Ag/2018
Banding : 87/Pdt.G/2015/PTA.JK
Statistik3832