- Menyatakan Terdakwa I A. Ikram Bin Abd.Hamid dan Terdakwa II Irwan P. Bin Palla terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Terdakwa I selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Terdakwa II selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) buah flash disk;
- 1 (satu) buah pecahan kaca mika;
- 1 (satu) buah potongan grendel yang terbuat dari potongan besi;
- 1 (satu) Unit Hp merek VIVO Y83 berwarna hitam beserta dos;
- 1 (satu) Unit Hp merek VIVO Y71 berwarna gold beserta dos;
- 1 (satu) Unit Hp merek VIVO Y71 berwarna hitam beserta dos;
- 1 (satu) Unit Hp merek Samsung Galaxy J7 Prime berwarna putihgold beserta dos;
- 1 (satu) Unit Hp merek Samsung Galaxy J7 Pro berwarna hitam besertados;
- 1 (satu) Unit Hp merek Samsung Galaxy J2 Prime warnagold beserta dos;
- 1 (satu) Unit Hp merek Xiaomi Note 5A berwarna Putih gold beserta dos;
- 1 (satu) Unit handphone merek Xiaomi Redmi 5 berwarna Putih gold beserta dos;
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit handphone merek Xiaomi Redmi 5 berwarna Putih gold beserta dos;
- 1 (satu) buah ransel merek PALAZZO berwarna hitam merah;
- 1 (satu) Lembar Tiket pesawat Lion Air dengan nomor booking MTPBYZ tujuan balikpapan;
Putusan PN Lasusua Nomor 3/Pid.B/2018/PN Lss |
|
Nomor | 3/Pid.B/2018/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Prayitno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Prasetyo Hendro, Br Hakim Anggota Anjar Kumboro |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfikar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Akhmad. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2018/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2018/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2018/PN Lss
Statistik11834