- Menyatakan terdakwa SAPERI Alias SAPRI Bin AMER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman";
- Menjatuhkan pidana terhadap SAPERI Alias SAPRI Bin AMER oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gunting
- 1 (satu) buah simcard dengan nomor 0822 6868 0869
- 1 (satu) buah kaleng biru berisikan 6 (enam) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah sendok terbut dari pipet plastic
- 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan 68 (enam pulih delapan) bungkus plastic bening kecil kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital merk CONSTANT warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam
- 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya berisikan uang tunai sebanyak Rp. 246.000 (dua ratus enampuluh empat)
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 233/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Yose, Br Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Yuda Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Dirampas untuk dimusnahkan, Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 233/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2189 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 233/Pid.Sus/2020/PN Rhl
Statistik2121