Putusan PT DENPASAR Nomor 92/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 92/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Subaidi |
Hakim Anggota | Surya Perdamaian, I Nyoman Karma |
Panitera | I Putu Linggih Arta. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II ; --- Merubah putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor: 38/Pdt.G/2014/PN.Amp tanggal 17 Februari 2015, yang dimohonkan banding tersebut sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut : -------1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ; -----------2. Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan Utang-Piutang tertanggal 11 April 2014, adalah sah menurut hukum ; ----------------3. Menyatakan secara hukum, Pembanding I semula Tergugat I berkewajiban membayar lunas kepada Terbanding semula Penggugat keuntungan sebesar 6% (enam prosen) pertahun terhitung dari tanggal 19 Juni 2013 sampai gugatan perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Amlapura ;--------------------------------4. Menyatakan secara hukum, Pembanding semula Tergugat I berkewajiban membayar lunas kepada Terbanding semula Penggugat, uang pinjaman sebesar Rp 21.195.000.000,- (Dua puluh satu milyar seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) berikut Keuntungan 6% (enam prosen) pertahun terhitung dari tanggal 19 Juni 2013 sampai gugatan perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Amlapura ;----------5. Menyatakan secara hukum perbuatan Pembanding semula Tergugat I yang telah lalai mengembalikan uang pinjaman berikut hasil keuntungan 6% (enam prosen) pertahun terhitung dari tanggal 19 Juni 2013 sampai gugatan perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Amlapura adalah perbuatan cidera janji / wanprestasi ;----------------6. Menghukum Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II (suami istri) untuk mengembalikan/membayar lunas uang pinjaman sebesar Rp 21.195.000.000,- (Dua puluh satu milyar seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) berikut Keuntungan 6% (enam prosen) pertahun terhitung dari tanggal 19 Juni 2013 sampai gugatan perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Amlapura ; -7. Menyatakan secara hukum sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan sita oleh Pengadilan Negeri Amlapura terhadap bidang tanah dan atau tanah beserta bangunannya yang terletak di Kabupaten Karangasem, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik dibawah ini :---------------------------------------------a. Tanah SHM No. 3414, luas 1.300 m, atas nama I GEDE ARMADIKA,S.Pd.,M.Pd.,yang terletak di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem ;------------b. Tanah SHM No. 8377, luas 1.020 m, atas nama I GEDE ARMADIKA, S.Pd., M.Pd., yang terletak di Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem ;---------------c. Tanah SHM No. 8376, luas 1.000 m, atas nama I GEDE ARMADIKA, S.Pd., M.Pd., yang terletak di Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem ;---------------d. Tanah SHM No. 1115, luas 6.890 m, atas nama I GEDE ARMADIKA, S.Pd., M.Pd., yang terletak di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem ;-------e. Tanah SHM No. 3415, luas 3.200 m, atas nama I GEDE ARMADIKA, S.Pd., M.Pd., yang terletak di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, yang telah dialihkan Tergugat I pada tanggal 4 September 2014 kepada IDA BAGUS ADI PUTRA DEWATA ; -f. Tanah SHM No. 8374, luas 300 m, atas nama I GEDE ARMADIKA, S.Pd., M.Pd., yang terletak di Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, yang telah dialihkan Tergugat I pada tanggal 3 September 2014 kepada I GEDE NGURAH ;----------------------------------------------------------8. Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ; ---9. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selebihnya; --- |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 92/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 78 K/Pdt/2016
Banding : 92/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 38/Pdt.G/2014/PN.Amp
Statistik2920