- Menyatakan Terdakwa Asiung Santoso Alias Aji, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Asiung Santoso Alias Aji dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Asiung Santoso Alias Aji tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I (Satu) bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok "Sampoema Mild" berisi: 1 (satu) bungkus tissue berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,2278 gram, diberi nomor barang bukti 2459/2019/OF, 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet wama krem dengan berat netto seluruhnya 3,9692 gram, diberi nomor barang bukti 2460/2019/OF;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO berikut Simcard.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 118/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agus Darwanta. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Taufan Mandala., hakim Anggota 2: Djuyamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Utoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr
Statistik170