- Menyatakan Terdakwa I. SUKARDI dan Terdakwa II. ESTI YULANDARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa Masing-masing yaitu Terdakwa I I SUKARDI dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Terdakwa II ESTI YULANDARI dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan ParaTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,00 (tiga koma nol nol) gram (KODE A)
- 1 (satu) buah tas warna merah yang di dalamnya berisikan :
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 2 (dua) buah plastic klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat brutto 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram (KODE B1) dan 0,92 (nol koma sembilan dua) gram (KODE B2)
- 1 (satu) buah plastic klip bening yang di dalamnya berisikan 2 (dua) buah plastic klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat brutto 0,58 (nol koma lima delapan) gram (KODE C1 dan C2)
- 1 (satu) buah plastic klip bening yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,62 (nol koma enam dua) gram (KODE D)
- 1 (satu) buah Amplop warna putih bertulisan ? Belum jadi ? yang berisikan 2 (dua) buah klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat brutto 7,22 (tujuh koma dua dua) gram (KODE E1) dan 7,72 (tujuh koma tujuh dua) gram (KODE E2)
- 1 (satu) buah Amplop warna putih bertulisan ? Belum jadi ? yang berisikan 2 (dua) buah klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat brutto 5,82 (lima koma delapan dua) gram (KODE F1) dan 7,42 (tujuh koma empat dua) gram (KODE F2)
- 1 (satu) buah Amplop warna putih bertulisan ? MOOOIK ? yang berisikan 2 (dua) buah plastic klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,42 (enam koma empat dua) gram (KODE G1) dan 4,10 (empat koma satu nol) gram (KODE G2)
- 1 (satu) buah bong yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik yang salah satu pipet plastik terdapat 1 (satu) buah pipa kaca yang berisikan padatan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,72 (satu koma tujuh dua) gram (KODE H)
- 1 ( satu ) buah korek api yang masih terpasang jarum kompor shabu
- 1 ( satu ) buah korek api gas
- 1 ( satu ) buah timbangan elektrik
- 1 ( satu ) bungkus sedotan plastik warna putih
- 1 ( satu ) buah gunting
- 2 ( dua ) buah skop shabu
- 1 ( satu ) buah buku catatan
- uang tunai sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu) rupiah
- 1 (satu) buah Handphone Samsung warna Gold
- 1 (satu) buah Handphone XIOMI warna hitam
- 1 (satu) buah Dompet
- 1 (satu) buah tas
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiras Sitanggang, Mmbr Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Lanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada terdakwa Sukardi |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Statistik150