Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 285/B/2019/PT.TUN.SBY. |
|
Nomor | 285/B/2019/PT.TUN.SBY. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Istiwibowo |
Hakim Anggota | H.m. Arif Nurduâa, H. Eddy Nurjono |
Panitera | Encik Mohamad Badiuzzaman |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat dan Pembanding / Tergugat II Intervensi ; --------------------------- - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 43/G/2019/PTUN.SBY. tanggal 24 Oktober 2019 yang dimohonkan banding; ---------------------------------------MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Pembanding / Tergugat dan Pembanding/ Tergugat II Intervensi diterima ; -----------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Terbanding / Penggugat tidak diterima ;--- Menghukum Terbanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 285/B/2019/PT.TUN.SBY..zip
- Download PDF
- 285/B/2019/PT.TUN.SBY..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 285/B/2019/PT.TUN.SBY.
Pertama : 43/G/2019/PTUN.SBY
Kasasi : 332 K/TUN/2020
Banding : /B/2019/PT.TUN.SBY.
Statistik19494