Putusan PTA SEMARANG Nomor 221/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 221/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak221/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ibrahim Kardi |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ismail, . H. Amin Rosyidi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 0419/Pdt.G/2015/ PA.Pwt. tanggal 29 Juni 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1436 Hijriyah, dengan memperbaiki amar/diktum sehingga secara lengkap berbunyi sebagai berikut: Dalam Konpensi:- Mengabulkan Permohonan Pemohon;- Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Purwokerto;- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwokerto untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi:- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi berupa :- Nafkah iddah sebesar Rp. 2.250.000,- ( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah );- Mut'ah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);- Nafkah 2 orang anak yang bernama ANAK 1 P DAN T, umur 11 tahun dan ANAK 2 P DAN T, umur 3 tahun, setiap bulan minimal sebesar Rp. 1.500.000,-- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sampai kedua anak tersebut dewasa dan atau mampu mandiri diluar biaya pendidikan dan pengobatan.- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi:- Membebankan kepada Terbanding/Pemohon konvensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 221/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 221/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 0419/Pdt.G/2015/ PA.Pwt.
Statistik2815