- Menyatakan Terdakwa : Ketut Heryantika Susana Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa hak dan melawalan hukum Menyalah Gunakan Narkotika Gol I bagi diri sendiri, ???
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ketut Heryantika Susana Putra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) Plastik klip berisikan kristal bening sabhu berat bersih 0,28 Gram Kode A;
- 1 (satu) Plastik klip berisikan kristal bening sabhu berat bersih 0,17 Gram Kode B1 ;
- 1 (satu) Plastik klip berisikan kristal bening sabhu berat bersih 0,16 Gram Kode B2;
- 1 (satu) Plastik klip berisikan kristal bening sabhu berat bersih 0,16 Gram Kode B2;
- 1 (satu) potongan pipet warna bening strip kuning;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
- 3 (tiga) potong pipet warna putih ;
- 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam.
- 1 (satu) buah BONG, 5 (lima) potong pipet warna putih, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah korek api gas
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna putih DK 3360 FAG;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 180/Pid.Sus/2018/PN Dps |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esthar Oktavi, Br Hakim Anggota I Wayan Sukanila |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Karmada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa KETUT HERYANTIKA SUSANA PUTRA |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.Sus/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 180/Pid.Sus/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2018/PN Dps
Statistik205