- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum jual-beli atas obyek sengketa antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor : 29/1972 tanggal 28 Pebruari 1972 yang dibuat dihadapan Camat Kuta di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung adalah sah dan mengikat para pihak;
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Persil No. 27 a, Pipil No. 57, Klas 1, dengan luas 15.000 m2, yang diatasnya terdapat rumah tinggal dan tanaman palawija/produktif/ekonomis, yang terletak di Desa Kampial, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, namun kini alamatnya telah menjadi Jalan Pratama, Gang Gundul, Banjar Celuk, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, atas nama I Gst.Pt.Entjeg, yang telah dibeli oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 29/1972 tanggal 28 Pebruari 1972, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini sejumlah Rp.1.851.000.,- ( satu juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 833/Pdt.G/2019/PN Dps |
|
Nomor | 833/Pdt.G/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esthar Oktavi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota Angeliky Handajani Day |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustini Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Sebelah Utara : Tanah Milik I Gelis, I Genteh, I Duara; Sebelah Timur : Tanah milik I Jada; Sebelah Selatan : Tanah Milik I Retug; Sebelah Barat : Tanah Pegaraman / Lahan Tahura; Adalah sah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 833/Pdt.G/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 833/Pdt.G/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1301 K/Pdt/2021
Pertama : 833/Pdt.G/2019/PN Dps
Statistik11794