Putusan PN PEKANBARU Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 10/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Astriwati |
Hakim Anggota | Tumpak Tinambunan |
Panitera | Budi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat Konvensi-I dan Tergugat Konvensi-II telah melanggar PKB dengan menerima uang THR dari perusahaan PT.Duta Andalas Sukses ;3. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan putusnya hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terhadap Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tidak sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 ;3. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi bersalah telah melanggar ketentuan UU No.13 Tahun 2003 ;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi sebagai berikut :Untuk Penggugat Rekonvensi-I, masa kerja 5 tahun, berupa :- Uang pesangon 1 x 6 x Rp.3.403.822,- = Rp. 20.422.932,-- Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp.3.403.822,- = Rp. 6.807.644,-- Uang penggantian hak perumahan dan pengobatan = 15 % x Rp. 27.230.576,- = Rp.4.084.586,-- Uang sisa cuti tahunan tahun 2016 sebesar Rp.3.403.822,- : 25 x 12 = Rp.1.633.863,-Jumlah keseluruhannya adalah = Rp. 32.946.025,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua puluh lima rupiah) ;Untuk Penggugat Rekonvensi-II, masa kerja 19 tahun, berupa :- Uang pesangon 1 x 9 x Rp.3.550.984,- = Rp.31.958.856,-,-- Uang penghargaan masa kerja 7 x Rp.3.550.984,- = Rp.24.856.888,-- Uang penggantian hak perumahan dan pengobatan = 15 % x Rp. 56.815.744,- = Rp.8.522.361,-- Uang sisa cuti tahunan tahun 2016 sebesar Rp.3.550.984,- : 25 x 12 = Rp.1.704.447,-Jumlah keseluruhannya adalah = Rp. 67.042.552,- (enam puluh tujuh juta empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) ;5. Menolak Gugatan Rekonvensi dari para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan biaya perkara pada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 121 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 10/Pdt.Sus-PHI/2017/ PN.Pbr
Statistik16838