Putusan PT KUPANG Nomor 9/PDT/2016/PT KPG |
|
Nomor | 9/PDT/2016/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 9/PDT/2016/PT KPG5/Pdt.G/2015/PN KpgPdt.SAMUEL LAUREBENYAMIN LONDA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Andreas Don Rade |
Hakim Anggota | . - Polin Tampubolon, - Miniardi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat II dan Tergugat III;----------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 05/Pdt.G/2015/PN.Kpg, tanggal 26 Agustus 2015, yang dimohonkan banding, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;------DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;------------2. Menyatakan obyek sengketa dengan batas-batas pada point 3 dari gugatan Terbanding semula Penggugat di atas merupakan milik Terbanding semula Penggugat, yaitu:--------- Utara berbatas dengan rumah DA SILVA;- Selatan berbatas dengan tanah Penggugat;- Barat berbatas dengan rumah CORNELIS; dan- Timur berbatas dengan jalan umum;3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Pembanding semula Para Tergugat menguasai tanpa hak obyek sengketa dengan batas-batas tersebut di atas adalah perbuatan melawan hak, melanggar hukum dan melanggar hak subyektif Penggugat;-----------------------------------------------------4. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat dan atau siapapun yang mendapat hak dari Para Pembanding semula Para Tergugat atau pihak lain yang ikut menguasai obyek sengketa dengan batas-batas pada point 3 diatas, segera menghentikan segala kegiatan dan mengosongkan serta menyerahkan kembali kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah;----------------------------------------------------------5. Menghukum Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat II dan Tergugat III dan Turut Terbanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------6. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya;------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PDT/2016/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 9/PDT/2016/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 5/Pdt.G/2015/PN Kpg
Statistik5437