Putusan PT KUPANG Nomor 24/PID.SUS.TPK/2015/PTK.KPG |
|
Nomor | 24/PID.SUS.TPK/2015/PTK.KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 24/PID.SUS.TPK/2015/PTK.KPGKORUPSIIr. H. Jumari |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Made Ngurah Atmadja |
Hakim Anggota | -. Idrus, - Sahman Girsang |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa 2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 06 Mei 2015 Nomor : 118/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana pengganti Uang pengganti yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: a. Menyatakan TerdakwaIr. H. Jumari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair perkara ini;b. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H.Jumari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;c. Menghukum Terdakwa Ir. H. Jumari dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.777.617.574,41 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh satu sen) dengan ketentuan jika tidak dibayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;d. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;e. Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan ;f. Menyatakan barang bukti berupa:1) 1(satu) buah Surat Perjanjian Kontrak Nomor KU.08/08/PPK-PRKB/ Satker-PTNTT/PRK KB-1/15 tanggal 1 Agustus 2012 antara PPK dengan Direktur PT Widya Satria untuk pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu-1 TA.2012;2) 1 (satu) buah Addendum Ke-1 tanggal 13 Desember 2012 antara PPK degan PT Widya Satria untuk pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu-1 TA.2012;3) 1(satu) buah Surat perjanjian Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-2/20 tanggal 8 Agustus 2012 antara PPK dengan PT. Sumber Griya Permai untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu-2 TA. 2012;4) 1 (satu) buah Addendum Ke- 1 terhadap surat perjanjian Nomor KU.08.08/ PPK-PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-2/20 tanggal 8 Agustus 2012;5) 1(satu) buah Surat Perjanjian Nomor KU.08.08/PPK-PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-3/21 tanggal 8 Agustus 2012 antara PPK dengan PT. Sumber Griya Permai untuk pekerjaan pelaksanaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu-3 tahun 2012;6) 1 (satu) buah Addendum Ke-1 terhadap surat Perjanjian Nomor KU.08.08/PPK-PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-3/21 tanggal 8 Agustus 2012 untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu-3;7) 1(satu) buah Surat Perjanjian Nomor ; KU.08.08/PPK-PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-4/19 tanggal 3 Agustus 2012 antara PPk dengan PT. Tiga Dimensi Intiland untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu -4 tahun 2012;8) 1 (satu) buah Adendum Ke-1 tanggal 14 Desember 2012 terhadap surat perjanjian Nomor ; KU.08.08/PPK-PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-4/19 tanggal 3 Agustus 2012 untuk pekerjaan pembanguna Rumah Khusus Kabupaten Belu -4 Tahun 2012.;9) 1(satu) buah Surat perjanjian Nomor : KU.08.08/PK-PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-5U /25 tanggal 8 Oktober 2012 antara PPK dengan PT. Ayu Mustika Riski. untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu- 5 Tahun 2012.;10) 1(satu) buah surat perjanjian nomor : KU.08.08/PK-PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-6U/26 antara PPK dengan PT. Ayu Mustika Riski untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu ? 6 U tahun Anggaran 2012.;11) 1 (satu) buah Addendum Ke-1 Pekerjaan tambah kurang/ CCO-1 tanggal 7 Desember 2012 terhadap perjanjian nomor : KU.08.08/PK-PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-6U/26.;12) 1(satu) buah Surat perjanjian Nomor : KU.08.08/PPK_PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-7U/22 tanggal 18 September 2012 antara PPK dengan PT. Wawasan Indah Graha untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu 7-U TA. 2012.;13) 1 (satu) buah Addendum Ke-1 tanggal 13 Desember 2012 terhadap perjanjian Nomor KU.08.08/PPK-PRKB/Satker-PRNTT/PRK.KB-7U/22.;14) 1(satu) buah Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PK-PRKB/Satker/PRK KB-8U/27 tanggal 8 Oktober 2012 antara PPK dengan PT. Putra Prima Persada untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu 8- U TA. 2012.;15) 1 (satu) buah Addendum Ke-1 tanggal 13 Desember 2012 terhadap perjanjian Nomor KU.08.08/PK-PRKB/Satker/PRK KB-8U/27 tanggal 8 Oktober 2012.;16) 1(satu) buah Surat perjanjian Nomor ; KU.08.08/PPK-PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-9U/23 tanggal 18 September 2012 antara PPK dengan PT. sarana Wangun Persada untuk pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu -9;17) 1 (satu) buah Addendumm Ke-1 tanggal 14 Desember 2012 terhadap Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PPK-PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-9U/23 tanggal 18 September 2012.;18) 1(satu) buah Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PK-PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-10 U/28 tanggal 8 Oktober 2012 antara PPK dengan PT. Ayu Mustika Riski untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu?10U.;19) 1 (satu) buah surat perjanjian Nomor : KU.08.08/PKPK- PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-11 U/24 tanggal 18 September 2012 antara PPK dengan PT. Bumi Manguns Karya untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu ? 11 U TA. 2012.;20) 1 (satu) buah surat perjanjian Nomor : KU.08.08/PKPK- PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-11 U/24 tanggal 18 September 2012 antara PPK dengan PT. Bumi Manguns Karya untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu ? 11 U TA. 2012.;21) Adendum Ke-1 tanggal 19 Desembe 2012 terhadap surat perjanjian Nomor : KU.08.08/PKPK- PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-11 U/24 tanggal 18 September 2012.;22) Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PPK-PRKB/Satker ? PRNTT/PRK KB-12/16 tanggal 1 Agustus 2012 antara PPk degan PT. Kenangan Jaya untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu ? 12 TA. 2012.;23) Addendum Ke-1 tanggal 13 Desember 2012 terhadap surat perjanjian KU.08.08/PPK-PRKB/Satker ? PRNTT/PRK KB-12/16 tanggal 1 Agustus 2012;24) Surat perjanjian Nomor : KU.08.08/PPK-PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-16 /18 tanggal 01 Agustus 2012 antara PPk degan PT. Sumber Griya Permai. untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu 16.;25) Addendum Ke-1 tanggal 14 Desember 2012 terhadap Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PPK-PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-16 /18 tanggal 01 Agustus 2012.;26) Surat perjanjian Nomor : KU.08.08/PPK-PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-17/17 tanggal 1 Agustus 2012 antara PPK dengan PT. Widya satria ? PT. Kenangan Jaya, Jo. untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Khsusu Kabupaten Belu ? 17 TA. 2012.;27) Adendum Ke-1 Tanggal 13 Desember 2012 terhadap surat perjanjian KU.08.08/PPK-PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-17/17 tanggal 1 Agustus 2012.;28) Serah Terima Pertama (PHO tanggal 28 Desember 2012 antara PPK dengan PT. Widya satria pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu ? 1 TA. 2012.;29) Serah Terima Pertama (PHO) tanggal 20 desember 2012 antara PPK degan PT. Sumber Griya Permai pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten belu- 3.;30) Serah Terima Pertama (PHO) tanggal 29 desember 2012 antara PPk dengan PT. Tiga Dimensi Intiland pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu -4.;31) Serah Terima Pertama tanggal 31 Desember 2012 antara PPK dengan PT. Sarana Wangun Persada pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu 9.;32) Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 56 Tahun 2011 tanggal 6 September 2012 tentang Perubahan atas lampiran Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 55 tahun 2011 tentang Pengangatan Atasan Langsung Kepala satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/ Kuasa pengguna Anggaran, Pejabat yang melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran Belanja/ PPK, Bendahara, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Penyediaan Rumah untuk MBR Direktif Presiden TA. 2012 beserta lampirannya.;33) Foto Copy surat PPK Nomor KU.600/satker-PRNTT.PPK-Belu/26/ XII/2011 tanggal 29 Desember 2012 perihal Permintaan pemeriksaan pekerjaan.;34) Foto Copy surat Kasatker MBR Propinsi NTT Nomor : 147/satker-PRNTT/XI/2011 tanggal 02 Nopember 2011 perihal Penyampaian Usulan UPK/BKM serta Usulan Lokasi kegiatan.;35) Foto Copy telex Sekda Kabupaten Belu;36) Foto Copy Surat Kasatker MBR Direktif Presiden Nomor UM.02.03/Satker-PRNTT/XII/319 tanggal 5 Desember 2011 perihal Undangan rapat Evaluasi pelaksanaan Pembangunan Rumah Khusus Type 36 beserta lampirannya.;37) Adendum Ke-1 Tanggal 13 Desember 2012 terhadap surat perjanjian KU.08.08/PPK-PRKB/Satker-PRNTT/PRK KB-17/17 tanggal 1 Agustus 2012.;38) Foto copy Surat Kasatker MBR Direktif Presiden Nomor :530/Satker-PRNTT/XI/2012 tanggal 26 November 2012 perihal Undangan rapat evaluasi tahun 2012 dan Usulan tahun 2013.;39) Foto copy surat kasatker tanggal 11 Oktober 2012 Perha Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2012.;40) Foto copy Nomor : 510/Satker-PRNTT/X/2012 taggal 25 Oktober 2012 perihal Undangan rapat Persiapan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan.;41) 1 (satu) jepitan Foto copy surat Pk Nomor :24/SPBPBJ/PK-PRKB/PRNTT/PRK KB-4 /VII/2012 tanggal 18 Juli 2012 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu ? 4 dan lampiran- lampirannya.;42) Surat kasatker MBR Direktif Presiden Propinsi NTT Nomor : UM.02.03/Satker-PRNTT/01A/2011 tanggal 9 September 2011 perihal Rapat persiapan Pelaksanaan Penyediaan Rumah untuk MBR Direktif presiden di Propinsi NTT Tahun 2011;43) Foto copy surat PPK Nomor :30/PK-PRNTT/XI/2012 tanggal 7 Nopember 2012 perihal Himbaun dan penegasan.;44) 1 (satu) jepitan lembar disposisi Kasatker MBR Direktif propinsi NTT beserta lampirannya.;45) Foto copy surat PPK Nomor : UM.02.03/Satker-PRNTT/142/II/2012 tanggal 3 Februari 2012 perihal Menanyakan kembali pengajuan klaim jaminan uang muka.;46) 1 (satu) jepitan foto copy Surat PPK Nomor : UM.02.03/Satker-PRNTT/122/I/2012 tanggal 18 Januari 2012 perihal Teguran e-3 (pernyataan Wanpretasi) beserta lampirannya.;47) 1 (satu) jepitan foto copy Surat PPK Nomor : UM.02.03/Satker-PRNTT/122/I/2012 tanggal 18 Januari 2012 perihal Teguran e-3 (pernyataan Wanpretasi) beserta lampirannya.;48) Foto copy surat PPK Nomor : UM.02.03/Satker-PRNTT/264/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 perihal Rekomendasi pencairan dana untuk MBR tahap II.;49) 1 (satu) jepitan foto copy Surat dputi Bidang Perumahan Swadaya nommor SE-96/SE/DS/2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal Tata cara Penarikandana tabungan dan pembelian bahan Bangunan oleh penerima Bantuan.;50) Foto Copy surat Ketua Tim teknis Nomor :477/Satker-PRNTT/IX/2012 tanggal 22 September 2012 perihal Pembahasan laporan Antara tahun 2012.;51) Surat PPK Nomor: UM.02.03/PK-PRNTT-KB/PW/803/2013 tanggal 19 Juni 2013 perhal Pemberitahuan dalam rangka PHO. beserta lampirannya.;52) 1 (satu) buah Map warna biru berisi Undangan rapat dan lain ? lainnya.;53) 1 (satu) jepitan SP2D nomor Seri : 19678448 A tanggal 13 Agustus 2012 senilai Rp.844.877.000. untuk pembayaran uanglangsung uang Muka 20 % kepada PT. Widya Satria atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu ? 1 beserta lampirannya.;54) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor seri : NSs.19676799 A tanggal 27 Desember 2012 senilai Rpl.113.453.529. untuk pembayaran langsung Termin I ( 11 % ) atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten belu ? 1 kepada PT. Widya Satria. beserta lampirannya.;55) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor Seri : NSS : 19676800 A tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp.920.685.371 pembayaran Langsung 100 % atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu ? 1 kepada PT. Widya Satria beserta lampirannya.;56) 1 (satu) jepitan SP2D nomor seri : NSS. 19676798 A tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp.98.918.660 untuk pembayaran retensi 5 % atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu ? 1 kepada PT. Widya Satria beserta lampirannya.;57) Serah Terima Pertama (PHO) tanggal 20 Desember 2012 pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu-3.;58) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor Seri NSS :19692602 A tanggal 4 September 2012 senilai Rp.918.520.742 beserta lampirannya untuk pembayaran Uang Muka 20 % atas pekerjaanpembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu -2.;59) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor Seri NSS :19692603 A tanggal 04 September 2012 senilai Rp.712.611.664 untuk pembayaran uang muka 20 % atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten belu ? 3 kepada PT. Sumber Griya Permai beserta lampirannya.;60) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor Seri : NSS : 19676949 A tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp.270.491.389. untuk pembayaran langsung TerminI (15 %) atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu ? 3 kepada PT. Sumber Griya Permai. beserta lampirannya.;61) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor seri : NSS :19687032 A taggal 27 Desember 2012 senilai Rp.1.532.7884.541 untuk pembayaran Langsung Termin II 100% atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus kabupaten Belu- 3 beserta lampirannya.;62) 1 (satu) jepitan SP2D nomor seri : NSS.19687033 A tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp.132.415.136 untuk pembayaran langsung Retensi 5 % atas pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu- 3 beserta lampirannya.;63) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor Seri : NSS 19687049 A tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp.1.519.925.836 untuk pembayaran langsung Termin II 100 % atas pembayaran Rumah Khusus Kabupaten Belu -4 kepada PT. Tiga Dimensi Intiland beserta lampirannya.;64) 1 (satu) jepitan SP2D nomor Seri : NSS 19687050 a tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp.142.825.886 untuk pembayaran langsung Termin Retensi 5 % atas pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu ? 4 kepada PT. Tiga Dimensi Intilland beserta lampirannya.;65) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor Seri NSS:1683982 A tanggal 19 Nopember 2012 senilai Rp.1.151.147.500. untuk pembayaran langsung Uang Muka 20 % atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu- 5 U kepada PT. Ayu Mustika Rizki beserta lampirannya.;66) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor Seri : NSS.19683983 A tanggal 19 Nopember 2012 senilai Rp.1.381.377.000. untuk pembayaran langsung Uang Muka 20 % atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kaupaten Belu- 6 kepada PT. Ayu Mustika Rizki beserta lampirannya;67) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor Seri : NSS .19690789 A senilai Rp. 1.433.155.600. untuk pembayaran langsung uang muka 20 % atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten belu- 7 kepada PT. Wawasan Indah Graha. beserta lampirannya.;68) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor Seri ; NSS. 19659785 A tanggal 6 Nopember 2012 senilai Rp.960.300.000. untuk pembayaran Langsung Uang Muka 20 % atas pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu 8U kepada PT. Putra Prima Persada. beserta lampirannya.;69) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor Seri : NSS.19690954 A tanggal 4 Oktober 2014 senilai Rp.1.844.772.190 untuk pembayaran uang Muka 20 % atas pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu- 9U kepada PT. sarana Wangun Persada beserta lampirannya.;70) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor Seri NSS.19676684 A tanggal 27 Desember 20112 senilai Rp. 405.849.808 untuk pembayaran Langsung TerminI 16 % atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu-9 U kepada PT. Sarana Wangun Persada beserta lampirannya.;71) 1 (satu) Jepitan SP2D Nomor Seri n: NSS.19676915 A tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp.2.130.711.492. untuk pembayaran langsung termin 100 % atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kaupaten Belu-9 U kepada PT. sarana Wangun Persada beserta lampirannya.;72) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor Seri : NSS.19687301A tanggal 27 Desembee 2012 senilai Rp.230.596.499. untuk pembayaran Retensi 5 % atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu- 9U kepada PT. Sarana Wangun Persada beserta lampirannya.;73) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor Seri : NSs.19683981 A tanggal 19 Nopember 2012 senilai Rp.1.381.415.800. untuk pembayaran langsung Uang Muka 20 % atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu- 10U kepada PT. Ayu Mustika Rizki beserta lampirannya.;74) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor Seri : NSS. 19679374 A tangal 9 Oktober 2012 seniali Rp.2.139.884.602 untuk pembayaran langsung uang Muka 20 % atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus kabupaten Belu -11 kepada PT. Bumi Manguns Karya beserta lampirannya.;75) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor Seri : NSS.19672094 A tanggal 14 Agustus 2012 senilai Rp.1.092.627.400. untuk pembayaran Langsug uang Muka 20 % atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus kabupaten belu- 12 kepada PT. Kenanga Jaya. beserta lampirannya.;76) 1 (satu) jepitan SP2D Nomor seri : NSS.19672099 A tanggal 14 Agustus 2012 senilai Rp1.198.338.776 untuk pembayaran langsunng Uang Muka 20 % atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu- 16 kepada PT. Sumber Griya permai beserta lampiran.;77) 1 (satu) jepitan SP2D nomor seri : NSS.19672093 A tangal 14 Agustus 2012 senilai Rp1.382.288.800. untuk pembayaran Langsung uang Muka 20 % atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu-17 kepada PT. Widya Satria. PT. Kenanga Jaya Jo. beserta lampirannya.;78) 1 (satu) buah buku Arsip surat masuk PPK Tahun 2011 ? 2012.;79) 1 (satu) buah buku Agenda Surat Keluar Satker.;80) Laporan pendahuuan Supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu -1 oleh PT. Duta kaltim Konsultindo.;81) Laporan Antara Supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu -1 oleh PT. Duta Kaltim Konsultindo.;82) Laporan Mingguan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu-7 oleh PT. Duta Kaltim Konsultindo.;83) Laporan Mingguan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu-16 oleh PT. Duta kaltim Konsultindo;84) Laporan Mingguan Pembangunann Rumah Khusus Kabupaten Belu-11 oleh PT. Duta Kaltim Konsultindo.;85) Laporan Mingguan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu-4 oleh PT. Duta Kaltim Konsultindo.;86) Laporan Mingguan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu-10 oleh PT. Duta Kaltim Konsulindo.;87) Laporan Mingguan Konsultan PT. Duta Kaltim Konsultindo.;88) Laporan Mingguan oleh Konsultan PT. Duta kaltim Konsulindo.;89) Laporan Akhir Supervisi Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu-1 oleh PT. Duta Kaltim Konsulindo.;90) Laporan Mingguan Penggunaan Khusus Kabupaten Belu-1 oleh PT. Duta Konsultan Konsulindo;91) Laporan Mingguan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten belu ? 17 oleh PT. Duta Kaltim Konsultindo.;92) Laporan Mingguan Pembangunan Rumah Khusus kabupaten Belu -3 oleh PT. Duta Kaltim Konsultindo;93) Laporan Mingguan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu-8 oleh PT. Duta Kaltim Konsultindo.;94) Laporan Mingguan Pembangunan Rumah Khusus Kaupaten Belu-12 oleh PT. Duta Kaltim Konsultindo.;95) Laporan Mingguan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu-6 oleh PT. Duta Kaltim Konsultindo.;96) Laporan Mingguan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Belu-9 oleh PT. Duta Kaltim Konsultindo.Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain g. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PID.SUS.TPK/2015/PTK.KPG.zip
- Download PDF
- 24/PID.SUS.TPK/2015/PTK.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg
Kasasi : 2382 K/PID.SUS/2015
Peninjauan Kembali : 213 PK/Pid.Sus/2019
Banding : 24/PID.SUS.TPK/2015/PTK.KPG
Statistik8434