- Menyatakan Terdakwa Richard Alexander Dju Alias Richard tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana dakwaan alternative ke dua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kerja warna merah kanan depan ada les putih kebawah bertuliskan Pertamina Waingapu, kiri depan bertuliskan SPBU54.871.02 Waingapu;
- 1 (satu) buah HP samsung Galaxi A 20 s, warna hitam dengan nomor IMEI 1: 359302100142121 dan IMEI 2 : 359303100142129 dengan perlindungan karet warna hitam bagian belakang beserta 1 (satu) buah simcard no. 085337888251;
- Serbuk kering diduga daun ganja berat keseluruhan 2,01 gram berat plastik 1,91 gram;
- 1 (satu) paket yang diduga daun dan batang ganja berat bersih 3,82 ( tiga koma delapan dua);
- 1 (satu) puntung rokok Marlboro dan 3 (tiga) puntung rokok Djisamsoe;
- 1 (Satu) buah plastik klip bening;
- 1 (Satu) bungkus Plastik klip;
- 1 (satu) buah slang, ujung terdapat pipet warna putih;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah korek gas warna biru ada tulisan BBC;
- 1 (satu) bungkus rokok Marlboro putih didalamnya berisi 6 (enam) batang rokok;
Putusan PN WAINGAPU Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Wgp |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2020/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emmy Haryono Saputro, M.hbr Hakim Anggota Anak Agung Ayu Dharma Yanthi |
Panitera | Panitera Pengganti Tabita Ede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Richard Alexander Dju Alias Richard; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2020/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2020/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2020/PN Wgp
Statistik1819