Putusan PTA BANTEN Nomor 48/Pdt.G/2015/PTA.Btn |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2015/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Maftuh Abubakar. |
Hakim Anggota | 1. H. Ahmad Choiron, 2. H. Ichwan Ridwan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan Banding Pembanding.DALAM KONVENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 0000/Pdt.G/ 2014/PA.Tng. tanggal 18 Februari 2015 M bertepatan dengan tanggal 28 Rabi?ul Akhir 1436 H yang dimohonkan banding dengan perbaikan Amar sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Tangerang;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tangerang untuk menyampaikan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibodas Kota Tangerang serta Kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan Periuk Kota Tangerang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 0000/Pdt.G/2014/PA.Tng. tanggal 18 Februari 2015 M. bertepatan dengan tanggal 28 Rabi?ul Akhir 1436 H. dengan mengadili sendiri yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagian;2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi/Pembanding berhak untuk menerima akibat cerai berupa :2.1. Uang Mut'ah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah seluruhnya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);3. Menetapkan satu orang anak bernama ANAK P & T (P) lahir tanggal 15 Juli 2010 diasuh dan dipelihara oleh Penggugat Rekonvensi/Pembanding;4. Menetapkan nafkah seorang anak bernama ANAK P & T setiap bulan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagai berikut :5.1. Uang Mut,ah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);5.2. Nafkah selama masa iddah seluruhnya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);5.3. Nafkah seorang anak bernama ANAK P & T setiap bulan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri melalui Penggugat Rekonvensi/Pembanding;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini di Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2015/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2015/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/Pdt.G/2015/PTA.Btn
Pertama : 1682/Pdt.G/2014/PA.Tng
Statistik369