- Menyatakan terdakwa SUPRIYONO Bin TRISNO HARTOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan diikuti atau disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana lain??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUPRIYONO Bin TRISNO HARTOYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Potongan Kayu dan beberapa patahannya;
- 4 (empat) buah gabus tempat cincin warna merah;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy warna hitam No.Pol : AB-6354-GM, No.Ka : MH1JF118FK008, No.Sin : JFWIE1007955;
- 1 (satu) unit Handphone warna putih merk SAMSUNG seri Galaxy J1 Ace;
- 1 (satu) buah Helm INK warna ungu;
- 1 (satu) potong Celana Jeans warna biru;
- 1 (satu) potong Jaket warna merah;
- 1 (satu) potong Kaos berkerah bercorak putih, coklat dan kuning;
- 1 (satu) pasang Sepatu warna Crem;
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna Merah;
- 1 (satu) buah BH warna Abu-abu;
- 1 (satu) buah Jilbab warna Coklat;
- 1 (satu) potong Celana dalam warna Ungu;
- (satu) buah Pin yang bertuliskan buka bersama Milagris Solo tanggal 26 Mei 2018;
- 1 (satu) buah Jam tangan merk ALBA warna Silver;
- 1 (satu) buah kalung emas berikut Liontin;
- 3 (tiga) buah Cincin emas;
- 1 (satu) buah Anting-anting emas;
- 1 (satu) potong baju cardigan warna coklat yang masih terdapat label harga dari Toserba ???WS???;
- 1 (satu) potong Celana kain panjang warna biru yang masih terdapat label harga dari Toserba ???WS???;
- 1 (satu) buah Helm bertuliskan HONDA warna Hitam;
- 1 (satu) buah Jaket warna Biru bertuliskan YAMAHA;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra 125 warna Hitam Nomor Plat terpasang AB-4502-HA;
Putusan PN BANTUL Nomor 194/Pid.B/2018/PN Btl |
|
Nomor | 194/Pid.B/2018/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cahya Imawati, Br Hakim Anggota R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Yudha Ayu Timorniyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dirusak; Dikembalikan kepada keluarga JUMIYATI melalui saksi IMAM ROCHIM SANTOSO; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid.B/2018/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 194/Pid.B/2018/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.B/2018/PN Btl
Statistik4420