- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat tersebut untuk sebahagian;
-
- Tanda terima uang titipan kepada Tergugat sebesar 220.000.000 Yen Jepang (Dua ratus dua puluh juta Yen Jepang) pada tanggal 05 Januari 2016.
- Tanda terima uang titipan kepada Tergugat sebesar 2.900.000. US Dolar (Dua juta Sembilan ratus ribu Dollar Amerika) pada tanggal 30 Maret 2016.
- Tanda terima uang titipan kepada Tergugat sebesar 14.000.000 Dolar Singapura (Empat Belas Juta Dollar Singapura) pada tanggal 24 Februari 2016.
- Bukti Transfer uang pada tanggal 24 Februari 2016 untuk Tergugat sebesar Rp. 30.127.000.000,-(Tiga Puluh Milyar Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) melalui Bank Mandiri dan Penerima Bank Mandiri Cabang Pasar Baru.
- Menyatakan Sah dan Berharga :
- Akta Penitipan No : 261, Tanggal 10 Februari 2016 yang dibuat oleh Notaris Alex Mondri, SH., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor.
- Akta Pernyataan No : 606, Tanggal 30 Juni 2016 yang dibuat oleh Notaris Alex Mondri, SH., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor.
- Akta Penyerahan Asset (Harta Jaminan) No : 326, Tanggal 15 September 2016yang dibuat oleh Notaris Alex Mondri, SH., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor.
- Surat Pernyataan tertanggal 25 April 2017.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat untuk menjalankan kewajiban sesuai Akta-akta pada petitum point 3 (tiga) dan menyerahkan asset-aset kepada Penggugat, berupa :
- Sebidang tanah darat yang berdiri diatasnya sebuah rumah, seluas 91 M2 (Sembilan puluh satu meter persegi), yang terletak dan berada di Jalan Gelong Baru Tengah No. 1 RT 3/RW. 5,Kelurahan TOMANG, Kecamatan GROGOL PETAMBURAN, Kota Jakarta Barat, Sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor :2213/Tomang.
- Sebidang tanah darat, seluas 85 M2 (Delapan puluh lima meter persegi), yang terletak dan berada di Jalan Gelong baru tengah No. 1B, Kelurahan TOMANG, Kecamatan GROGOL PETAMBURAN, Kota Jakarta Barat, Sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2215/Tomang.
- Sebidang tanah darat, seluas 54 M2 (Limapuluh Empat meter persegi),yang terletak dan berada di Jalan Tanjung Duren Raya No. 1-C,Kelurahan TANJUNG DUREN SELATAN, Kecamatan GROGOL PETAMBURAN, Kota Jakarta Barat, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 3342/Tanjung Duren Selatan.
- Sebidang tanah darat, seluas 102 M2 (Seratus Dua meter persegi), yang terletak dan berada di Jalan Gereja Ayam No. 2, Kelurahan PASAR BARU, Kecamatan SAWAH BESAR, Kota Jakarta Pusat, Sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1084/Pasar Baru.
- Rumah Susunan hunian dan hunian Da Vinci Tower, seluas 340 M2 (Tiga ratus empat puluh Meter Persegi), yang terletak dan berada di B.264/Karet Tengsin, Kota Jakarta Pusat, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM) Nomor :2503/XX/Karet Tengsin.
- Sebidang tanah darat yang berdiri diatasnya sebuah rumah, seluas 1.530 M2 (Seribu lima ratus tiga puluh meter Persegi),yang terletak dan berada di Jalan Bangka Barat IV, No. 4, No. 19, RT. 004/07, Kelurahan PELA MAMPANG, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2489/Pela Mampang.
- Sebidang tanah darat yang berdiri diatasnya sebuah rumah, seluas 67 M2 (Enam puluh tujuh meter persegi), yang terletak dan berada di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota CILEGON, Provinsi BANTEN, Sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 1701/Kedaleman.
- Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 327/2014 yang dibuat di hadapan Pembuat Pejabat Akta Tanah Sementara (PPATS) Supriyanto, Kabupaten Serang.
- Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 352/2014 yang dibuat di hadapan Pembuat Pejabat Akta Tanah Sementara (PPATS) Supriyanto, Kabupaten Serang.
- Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 367/2014 yang dibuat di hadapan Pembuat Pejabat Akta Tanah Sementara (PPATS) Supriyanto, Kabupaten Serang.
- Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 54/2015 yang dibuat di hadapan Pembuat Pejabat Akta Tanah Sementara (PPATS) Supriyanto, Kabupaten Serang.
- Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 55/2015 yang dibuat di hadapan Pembuat Pejabat Akta Tanah Sementara (PPATS) Supriyanto, Kabupaten Serang.
- Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 61/2015 yang dibuat di hadapan Pembuat Pejabat Akta Tanah Sementara (PPATS) Supriyanto, Kabupaten Serang.
- Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 196/2015 yang dibuat di hadapan Pembuat Pejabat Akta Tanah Sementara (PPATS) Supriyanto, Kabupaten Serang.
- Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 197/2015 yang dibuat di hadapan Pembuat Pejabat Akta Tanah Sementara (PPATS) Supriyanto, Kabupaten Serang.
- Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 198/2015 yang dibuat di hadapan Pembuat Pejabat Akta Tanah Sementara (PPATS) Supriyanto, Kabupaten Serang.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan asset-aset sebagaimana tercantum pada akta-akta di petitum point 3 (Tiga);
- Menghukum Tergugat untuk membantu dan/atau melakukan segala tindakan hukum dalam proses balik nama asset-aset sebagaimana pada petitum point 5 (lima) dan 6 (enam) sampai penerbitan Sertifikat atas nama Penggugat;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 174/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 174/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwanto, Br Hakim Anggota Eko Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Kustini Endah N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt
Statistik22177