Putusan PN TERNATE Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tte |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toni Irfan |
Hakim Anggota | M.h Efendy Hutapea, Nova Loura Sasube |
Panitera | Abd Halik Buamona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1 (SATU) TAHUN 4 (EMPAT) BULAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;3. Menyatakan TerdakwaAPRILIA JOHIKEDECHRISY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY sebesar Rp.8.450.000,- (delapan juta empat ratus limapuluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;8. Menetapkan barang bukti berupa:9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000(Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID.SUS-TPK/2020/PT TTE.
Kasasi : 3623 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Tte.
Statistik250117