Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 147 / B / 2014 / PT.TUN. MKS |
|
Nomor | 147 / B / 2014 / PT.TUN. MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Eddy Nurjono |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding tersebut ; --------- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 88/G/ 2013/PTUN.Mks. tanggal 20 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; ----------Dan dengan : -------------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya ; ---------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan yang diterbitkan Tergugat I/Terbanding ( Kepala Badan Pertanahan Nasional RI ) berupa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI., Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 05/Pbt/BPN-73/2013 tanggal 01 Maret 2013 tentang Pembatalan Serifikat Hak Milik Nomor : 1212/Mangasa, Gambar Situasi No.2776 tanggal 31 Oktober 1983, luas 1.555 M2 ; Sertifikat Hak Milik Nomor : 1213/Mangasa, Gambar Situasi No.2777 tanggal 31 Oktober 1983, luas 1.283 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1214/Mangasa, Gambar Situasi No.2778 tanggal 31 Oktober 1983, luas 412 M2 masing-masing atas nama Ince Kumala terletak di Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar ; -----------------------------------------------------------3. Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat II/Terbanding ( Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan ) Nomor : 1935/600-73/ X/2013, tanggal 17 Oktober 2013 perihal : Keberatan ; --------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat I/Terbanding ( Kepala Badan Pertanahan Nasional RI ) untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 05/Pbt/BPN-73/2013 tanggal 01 Maret 2013 tentang Pembatalan Serifikat Hak Milik Nomor: 1212/Mangasa, Gambar Situasi No.2776 tanggal 31 Oktober 1983, luas 1.555 M2 ; Sertifikat hak Milik Nomor : 1213/Mangasa, Gambar Situasi No.2777 tanggal 31 Oktober 1983, luas 1.283 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1214/Mangasa, Gambar Situasi No. 2778 tanggal 31 oktober 1983, luas 412 M2 masing-masing atas nama Ince Kumala terletak di Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar ; -----------------------------------------------------------------------------------------5. Mewajibkan kepada Tergugat II/Terbanding ( Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionl Provinsi Sulawesi Selatan ) untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat II/Terbanding ( Kepala Kantor Wilayah Badan Peratanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan ) Nomor: 1935/600-73/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 perihal : Keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------6. Mewajibkan kepada Tergugat I/Terbanding ( Kepala Badan Pertanahan Nasional RI ) dan Tergugat II/Terbanding ( Kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan ) untuk memproses penerbitan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor : 1212/Mangasa, Gambar Situasi No.2776 tanggal 31 Oktober 1983 luas 1.555 M2 ; Sertifikat Hak Milik Nomor : 1213/Mangasa Gambar Situasi No. 2777 tanggal 31 Oktober 1983, luas 1.283 M2 dan sertifikat Hak Milik Nomor : 1214/Mangasa, Gambar Situasi No.2778 tanggal 31 Oktober 1983, luas 412 M2 terletak di Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, masing-masing atas nama Ince Kumala / ahli warisnya (Para Penggugat/ Pembanding ) ; ------------------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat II Intervensi/Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara di dua tingkat Pengadilan, dan untuk di tingkat banding sebesar Rp. 250.000, - ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147_/_B_/_2014_/_PT.TUN._MKS.zip
- Download PDF
- 147_/_B_/_2014_/_PT.TUN._MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 158 K/TUN/2015
Pertama : 88/G/2013/PTUN.Mks
Banding : 147 / B / 2014 / PT.TUN. MKS
Statistik14651