- Menyatakan Terdakwa I I KETUT GARA dan terdakwa II I MADE SARKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) lembar Nota jual beli UD. Sari Pertiwi diantaranya:
- 1 (satu) lembar pembelian 1481 Kg Ijuk harga/kg Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) total jumlah harga Rp 7.405.000,- (tujuh juta empat ratus lima ribu rupiah) tanggal 13 Pebruari 2015;
- 1 (satu) lembar Nota pembelian 3000 Kg Ijuk harga/kg Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) total jumlah harga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 3 April 2015;
- 1(satu) lembar Nota pembelian 3.000 Kg Ijuk harga/kg Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) total jumlah harga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 20 April 2015;
- 1(satu) lembar Nota pembelian 1246 Kg Ijuk harga/kg Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) total jumlah harga Rp 6.230.000,- (enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 7 Maret 2015;
- 1(satu) lembar Nota pembelian 273 Kg Ijuk harga/kg Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) total jumlah harga Rp 1.356.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) tanggal 25 Maret 2015;
- 1 (satu) bendel buku Kas Panitia Pembangunan Kahyangan Tiga Desa Pekraman Pohsanten tahun 2013;
- 1(satu) bendel buku rekap punia donatur dan punia kerama Desa Pakraman Pohsanten untuk Pembangunan Pura Puseh dan Desa sampai dengan tahun 2015;
- 1 (satu) lembar Nota I WAYAN MENTIS tertanggal 20 Februari 2015 pembelian 4060 Kg Ijuk Super harga/kg Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) total jumlah harga Rp 18.270.000,- (delapan belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota UD. TINI ARTHA tertanggal 13 Februari 2015 pembelian 1481 Kg Ijuk Super harga/kg Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) total jumlah harga Rp 6.664.500,- (enam juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan 50 (lima puluh) tali Ijuk harga/tali Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) total jumlah harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jadi total keseluruhan pembelian sejumlah Rp. 7.164.500,-(tujuh juta seratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 9 Februari 2015 untuk pembayaran pembelian duk balai agung, diterima I MADE SARKA sebesar Rp 15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 10 Maret 2015 untuk pembangunan balai agung, diterima I KETUT GARA (panitia) sebesar Rp 15.000.000,-(lima belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 10 Maret 2015 untuk pembangunan balai agung, diterima I KETUT GARA (panitia) sebesar Rp 15.550.000,-(lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN NEGARA Nomor 62/Pid.B/2018/PN Nga |
|
Nomor | 62/Pid.B/2018/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji, Br Hakim Anggota Mohammad Hasanuddin Hefni |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Tri Indiar Putranta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada masyarakat Desa Pekraman Pohsanten melalui saksi I Nyoman Suarda 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.B/2018/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 62/Pid.B/2018/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2018/PN Nga
Statistik8718