- Menolak Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa atas adanya kejadian tabrakan dari belakang oleh Mobil Bus Mercedes Benz TNKB : DD 7879 MJ milik Tergugat I yang dikemudikan oleh Tergugat II terhadap mobil truk yakni TNKB : DP 8634 FB milik Penggugat yang terjadi dalam kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya pada tanggal 22 Februari 2018, maka Penggugat mengalami kerugian atas uang pengganti terhadap barang-barang elektronik milik Toko Ahmad Faisal Poso dan milik Toko Sentral Bangunan Poso yang rusak melalui pihak Expedisi Lestari Jaya Raya sebanyak Rp 52.453.000,- (lima puluh dua juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
- Menyatakan perbuatan atau tindakan Para Tergugat yang menabarak dari belakang mobil truk DP 8634 FB milik Penggugat, yang terjadi dalam kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya pada tanggal 22 Februari 2018 tersebut, adalah suatu perbuatan atau tindakan melanggar/melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas uang pengganti terhadap barang-barang elektronik milik Toko Ahmad Faisal Poso dan milik Toko Sentral Bangunan Poso yang rusak melalui pihak Expedisi Lestari Jaya Raya sebanyak Rp 52.453.000,- (lima puluh dua juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 1.828.000,-(satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN Belopa Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Blp |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2019/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Yuliada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iustika Puspa Sari, Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2019/PN_Blp.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2019/PN_Blp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2019/PN Blp
Kasasi : 591 K/Pdt/2023
Banding : 213/PDT/2020/PT MKS
Statistik14985