Putusan PT JAKARTA Nomor 600/PDT/2016/ PT DKI |
|
Nomor | 600/PDT/2016/ PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | BANTAHAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | James Butar Butar |
Hakim Anggota | Mhsiswandriyono., Dahlia Brahmana |
Panitera | Effendi P.tampubolon |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal16 Februari 2016, Nomor 270/Pdt.Bth/2015/PN.Jkt.Pst, yang dimohonkan banding, dengan memperbaiki sekedar mengenai amar putusan dalam Konpensi , Dalam Eksepsi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONPENSIDalam Provisi- Menolak tuntutan provisi pembantah; Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara- Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya; - Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.016.000,- (satu juta enam belas ribu rupiah); -DALAM REKONPENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke Verklaard); - Menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar ?nihil?; 3. Menghukum Pembanding semula Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 600/PDT/2016/_PT_DKI.zip
- Download PDF
- 600/PDT/2016/_PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2572 K/Pdt/2017
Banding : 600/PDT/2016/ PT DKI
Peninjauan Kembali : 433 PK/Pdt/2022
Pertama : 270/Pdt.Bth/2015/ PN.Jkt.Pst
Statistik6340