- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING /SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR 172 /PDT. G/2018/PN. JAP YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, KECUALI PADA AMAR PUTUSAN DIPERBAIKI DENGAN MENAMBAHKAN 1(SATU) AMAR LAGI DAN AMAR ANGKA 6 PADA BAGIAN POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH TIMUR: BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK ONDOAFI MATHIUS WALLY;
- SEBELAH UTARA: BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA ABEPURA-SENTANI;
- SEBELAH SELATAN: BERBATASAN DENGAN DANAU SENTANI (DARI PANTAI 40 M KEARAH DANAU);
- SEBELAH BARAT: BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA ABEPURA-SENTANI DISEBUT OHOU, BATAS TUGU TIFA.
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding /semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 172 /Pdt. G/2018/PN. Jap yang dimohonkan banding tersebut, kecuali pada amar putusan diperbaiki dengan menambahkan 1(satu) amar lagi dan amar angka 6 pada bagian Pokok Perkara Dalam Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Sebelah Timur: berbatasan dengan tanah milik Ondoafi Mathius Wally;
- Sebelah Utara: berbatasan dengan Jalan Raya Abepura-Sentani;
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan Danau Sentani (dari pantai 40 M kearah danau);
- Sebelah Barat: berbatasan dengan Jalan Raya Abepura-Sentani disebut Ohou, Batas Tugu Tifa.
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 73/PDT/2019/PT JAP |
|
Nomor | 73/PDT/2019/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rama Jonmuliaman Purba |
Hakim Anggota | Ira Satiawati, Bri Ketut Sudira |
Panitera | Any Fitriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN II; DALAM POKOK PERKARA: - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM REKONVENSI: 1. PENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN SURAT PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH ADAT TANGGAL 30OKTOBER 1990 ANTARA RUBEN YOKU DAN YULIUS MALLO SEBAGAI PIHAK PERTAMA (PENJUAL) DENGAN NY. BOLINA NG SEBAGAI PIHAK KEDUA (PEMBELI)ADALAH SAH DAN BERHARGA; 3. MENYATAKAN BAHWA TANAH (OBJEK SENGKETA) SELUAS 117.277 M2, YANG TERLETAK DI KAMPUNG HARAPAN NETAR, DISTRIK SENTANI TIMUR, KABUPATEN JAYAPURA, DENGANBATAS-BATAS: ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI; 4. MENYATAKAN BAHWA 4 (EMPAT) BUAH SERTIFIKAT, YAITU: SHM. NO.18/1996 DESA NENDALI ATAS NAMA RAYMOND GAN, SELUAS 30.000 M2, SHM. NO.17/1996 DESA NENDALI ATAS NAMA ANISSA GAN, SELUAS 20.000 M2,SHM. NO.16/1996 DESA NENDAL ATAS NAMA LINA GAN, SELUAS 30.000 M2 DAN SHM. NO.15/1996 DESA NENDALI ATAS NAMA BOLINA NG, SELUAS 37.277 M2.,ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM; 5. MENYATAKAN BAHWA TINDAKAN TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSIYANGMENGKLAIM OBJEK SENGKETA SEBAGAI MILIKNYA, MENYEROBOT, MENGUASAI DAN MEMBANGUN PERUMAHAN BANTUAN PRESIDEN RI, BEKERJA SAMA DENGANSATUAN KERJA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TANPA SEIZIN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI, ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD); 6. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEGERA MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN TANAH OBJEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSITANPA SYARAT APAPUN; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat I dan II; Dalam pokok perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: 1. Pengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Adat Tanggal 30Oktober 1990 antara RUBEN YOKU dan YULIUS MALLO sebagai Pihak Pertama (Penjual) dengan NY. BOLINA NG sebagai Pihak Kedua (Pembeli)adalah Sah dan Berharga; 3. Menyatakan bahwa tanah (objek sengketa) seluas 117.277 M2, yang terletak di Kampung Harapan Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, denganbatas-batas: Adalah sah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi; 4. Menyatakan bahwa 4 (empat) buah sertifikat, yaitu: SHM. No.18/1996 Desa Nendali atas nama Raymond Gan, seluas 30.000 M2, SHM. No.17/1996 Desa Nendali atas nama Anissa Gan, seluas 20.000 M2,SHM. No.16/1996 Desa Nendal atas nama Lina Gan, seluas 30.000 M2 dan SHM. No.15/1996 Desa Nendali atas nama Bolina NG, seluas 37.277 M2.,adalah sah dan berkekuatan hukum; 5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensiyangmengklaim objek sengketa sebagai miliknya, menyerobot, menguasai dan membangun Perumahan Bantuan Presiden RI, bekerja sama denganSatuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanpa seizin Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensitanpa syarat apapun; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 73/PDT/2019/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 73/PDT/2019/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 157 K/Pdt/2021
Banding : 73/Pdt/2019/PT.JAP
Statistik170101