Putusan PN MARISA Nomor 90/Pid.Sus/2017/PN.Mar |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2017/PN.Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Wiyanto |
Hakim Anggota | - Alfianus Rumondor, - Hamsurah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa KISMAN ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seperlimanya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit alat berat ekscavator merek Hitachi Zaxis 200 warna Orange; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Soepriyono T Hamid alias Ono- 1 (satu) unit mesin Diesel Jia Dong Type ZH1125 30 PK;Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) lembar kwitansi dari saudari Asna Palaki untuk sewa alat berat (exa) yang digunakan untuk pekerjaan galian C di wilayah dusun I Molopaga Besar Rp 79.000.000 (tujuh puluh Sembilan juta rupiah), tanggal 18 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh Kisman Ismail diatas materi 6.000 (enam ribu) asli;- 1 (satu) lembar surat pernyataan pembayaran sewa alat berat sejenis exa yang dipakai untuk galian C yang terletak di dusun I Molopaga sejumlah Rp 79.000.000 (tujuh puluh Sembilan juta rupiah) yang diterima Kisman Ismail yang diserahkan dari saudari Asna Palaki;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Asna Palaki;6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2017/PN.Mar.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2017/PN.Mar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2017/PN.Mar
Pertama : 90
Statistik41136