- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH TAKENGON NOMOR 304/PDT.G/2019 /MS.TKN TANGGAL 17 OKTOBER 2019 M BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 SAFAR 1441 H;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERNAMA SABILA ALANISA LAHIR TANGGAL 27 JULI 2009 (UMUR 10 TAHUN) BERADA DALAM ASUHAN PENGGUGAT SELAKU IBU KANDUNGNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN ANAK YANG BERNAMA SABILA ALANISA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT;
- MENETAPKAN NAFKAH ANAK SELAMA BERADA DALAM ASUHAN PENGGUGAT SEJUMLAH RP. 750.000 (TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DITAMBAH 20 % TIAP TAHUN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 4 AMAR PUTUSAN INI KEPADA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 326.000 (TIGA RATUS DUA PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Takengon Nomor 304/Pdt.G/2019 /MS.Tkn tanggal 17 Oktober 2019 M bertepatan dengan tanggal 18 Safar 1441 H;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Sabila Alanisa lahir tanggal 27 Juli 2009 (umur 10 tahun) berada dalam asuhan Penggugat selaku ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Sabila Alanisa tersebut kepada Penggugat;
- Menetapkan nafkah anak selama berada dalam asuhan Penggugat sejumlah Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan ditambah 20 % tiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 4 amar putusan ini kepada Penggugat;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 326.000 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 7/Pdt.G/2020/MS.Aceh |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2020/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Anshary Mk |
Hakim Anggota |
H. Abd Rahman Usman, h. Misharuddin |
Panitera | Syamsul Qamar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan mengadili sendiri: |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2020/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2020/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 570 K/Ag/2020
Banding : 7/Pdt.G/2020/MS.Aceh.
Statistik10537