- Menyatakan Terdakwa YUSRON TAMRIN Bin LUKMAN EL HAKIM tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa YUSRON TAMRIN Bin LUKMAN EL HAKIM oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair;
- Menyatakan Terdakwa YUSRON TAMRIN Bin LUKMAN EL HAKIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUSRON TAMRIN Bin LUKMAN EL HAKIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat berisi 1 (satu) paket diduga sabu dibungkus kertas, dengan berat isi 0,036 gram.
- 1 (satu) paket diduga sabu dibungkus plastik klip, dengan berat isi 0,071 gram.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong terbuat dari botol minuman energi merk Kratingdaeng.
- 1 (satu) buah korek api gas warna ungu merk Tokai
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi model MDG6 warna putih cokelat muda dengan nomor handphone 0895348540356.
Putusan PN BREBES Nomor 138/Pid.Sus/2018/PN Bbs |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2018/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galuh Rahma Esti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nani Pratiwi, Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Bashori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2018/PN Bbs
Statistik792