- Menyatakan terdakwa Taufik Idham Nur Bin Said Mohamad Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar RP. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1(satu) bulan penjara
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa yang telah dijalaninya akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0.42 gram;
- 1(satu) paket plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,20 gram;
- 1(satu) buah bungkus rokok Mild;
- 1(satu) buah tempat memory card;
- 1(satu) unit handhone merk Advan warna Silver;.
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia 105 warna hitam, dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi.
- Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 694/Pid.Sus/2018/PN Srg |
|
Nomor | 694/Pid.Sus/2018/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Slamet Widodo, Hakim Anggota Yusriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada hari Kamis, tanggal 13 Desember 2018, oleh Emanuel Ari Budiharjo,S.H., sebagai Hakim Ketua, Yusriansyah, SH.MHum. dan Slamet Widodo,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zamhari, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh Saepudin, S.H.,M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa diampingi oleh Penasihat Hukumnya;. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, Yusriansyah, S.H.MHum. Emanuel Ari Budiharjo,S.H. Slamet Widodo, S.H.MH, Panitera Pengganti, Zamhari, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 694/Pid.Sus/2018/PN Srg
Statistik130