Putusan PN TENGGARONG Nomor 37/Pid.Sus./2015/PN.Trg |
|
Nomor | 37/Pid.Sus./2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Ari Listyawati |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa LEONARDO CHENGES CHRISTIAN NOYA anak dari YOHANES CHRISTIAN NOYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA???; --------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; ---------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam lengan pendek; ---------------------------??? 1 (satu) lembar celana jeans karet warna merah; ----------------------------------??? 1 (satu) lembar celana dalam warna pink pudar; -----------------------------------??? 1 (satu) lembar bra warna ungu kemerahan; ---------------------------------------Dikembalikan kepada Saksi DWIVA SHINTA ARUM binti MARYUDI PITOYO; ---6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/PID/2015/PT.SMR
Pertama : 37/Pid.Sus./2015/PN.Trg
Statistik700