- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor W3/55/02/1991 tanggal 16 Maret 1991 atas nama Badrun tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Wakaf Nomor 304 atas nama Bitah seluas 258 m2 tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I beserta keluarganya menguasai tanah wakaf H, Mukti seluas 342 m2 yang masih tertulis sebagai hak milik Mobin sesuai leter c dengan kohir 234 persil 2 kelas Desa d II sebagai hak milik pribadi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membongkar semua bangunan dan memotong semua tanaman di atas tanah wakaf seluas sekitar 342 m2 yang masih tertulis masih menjadi hak milik Mobin sesuai leter C dengan kohir 234 persil 2 kelas Desa d II yang berada di Dusun Ngembak Kulon, Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sehingga keadaan menjadi kosong dan baik, dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PA KEDIRI Nomor 224/Pdt.G/2017/PA.Kdr |
|
Nomor | 224/Pdt.G/2017/PA.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | Wakaf |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PA KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Abdul Rosyid |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hj. Zuhrotul Hidayah, hakim Anggota 2: Miswan |
Panitera | Panitera Pengganti: Meftakhul Huda, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Utara : tanah hak Mobin sesuai leter C nomor 234; Timur : tanah hak Mobin sesuai leter C nomor 234; Selatan : tanah hak Tafsir sesuai leter C nomor 399; Barat : tanah hak Bitah sesuai leter C nomor 104; Untuk diserahkan kepada Para Penggugat guna melakukan pembebasan tanah di lokasi tersebut oleh H. AHMAD ZAINAL ABIDIN selaku anak kandung Moebin, sebagai Tanah Wakaf sesuai amanat H. MUKTI; 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.891.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pdt.G/2017/PA.Kdr.zip
- Download PDF
- 224/Pdt.G/2017/PA.Kdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 145/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Lainnya : 224/Pdt.G/2017/PA.Kdr
Statistik452284