Putusan PT MAKASSAR Nomor 258/PDT/2019/PT MKS |
|
Nomor | 258/PDT/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yahya Syam |
Hakim Anggota |
Jack Johanis Octavianus, ahmad Semmma |
Panitera | Yambang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TIDAK DITERIMA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI : Tentang Eksepsi : Menyatakan Eksepsi Para Terbanding yang semula Para Tergugat beralasan Hukum tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan permohonan banding yang semula Penggugat tidak dapat diterima;------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 258/PDT/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 258/PDT/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 83 K/Pdt/2024
Banding : 258/PDT/2019/PT MKS.
Statistik5333