- Menyatakan Terdakwa NANOK YULI SUCAHYO alias NANOK bin AHMADSARI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NANOK YULI SUCAHYO alias NANOK bin AHMADSARI, dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( TIGA ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik warna bening isi sabu dengan berat netto 0,353 (nol koma tiga lima tiga) gram;
- 1 (satu) tempat rokok merk Filter Black;
- 1 (satu) sobekan kertas putih;
- 1 (satu) HP Merk LG;
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 328/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
|
Nomor | 328/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yenny Wahyuningtyas Puspitowati, Mhbr Hakim Anggota Juply S. Pansariang |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Yunia Ratnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2640 K/PID.SUS/2020
Pertama : 328/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Statistik4611