Putusan PTA MAKASSAR Nomor 160/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 160/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 160/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad, S’ad |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. A. Salmiah, M.h 2. Mame Sadafal |
Panitera | Hj. Fatimah Ad |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/ Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mamuju Nomor 130/Pdt.G/2016/PA Mmj., tanggal 12 Oktober 2016 M bertepatan dengan tanggal 11 Muharram 1438 H yang dimohon banding dengan perbaikan selengkapnya sehingga secara keseluruhan sebagai berikut:Dalam Konvensi- Mengabulkan permohonan Pemohon;- Memberi izin kepada Pemohon (??????) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (???????) di depan sidang Pengadilan Agama Mamaju;- Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah kepada Termohon untuk 3 (tiga) bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan mut?ah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mamuju untuk menyampaikan salinan penetapan Ikrar kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju untuk di catat dalam daftar yang disediakan untuk itu.Dalam Rekonvensi- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;- Menghukum Tergugat untuk menanggung nafkah untuk 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 20 % (dua puluh persen) setiap tahun dari gaji yang diterima Tergugat setiap bulannya dan diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau mampu hidup mandiri;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara tingkat pertama kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp791.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 160/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 160/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 130/Pdt.G/2016/PA. Mmj
Statistik5621