Putusan PN MAGELANG Nomor 78/Pid.B/2013/PN.MGL |
|
Nomor | 78/Pid.B/2013/PN.MGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Harsiwi |
Hakim Anggota | Ratriningtias Ariani, Husnul Khotimah |
Panitera | Sudaristi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan terdakwa KRISTAL GUNTARA alias KRIS bin SUKIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???DENGAN SENGAJA MEMBAKAR SEHINGGA MENIMBULKAN BAHAYA UMUM BAGI BARANG DAN NYAWA ORANG LAIN???;--------------------------------- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan.; ------------------------------------------------ Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------------------- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; -------------------------------- Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah terpal plastik warna putih ukuran 3 x 3 meter;--------------??? 1 (satu) buah terpal plastik warna biru ukuran 3 x 4 meter;---------------??? 3 (tiga) pasang sepatu yaitu : merk For & Nice warna ungu ukuran No. 36; merk For & Nice warna biru ukuran No. 37 dan sepatu bola merk D Gest ukuran No. 29;-------------------------------------------------------??? 3 (tiga) pasang sandal yaitu : merk Kubota warna pink ukuran No. 30; merk Barabaya warna putih ukuran No. 27 dan merk N.E. High Quality warna hitam ukuran No. 37; Seluruh barang bukti tersebut dalam kondisi terbakar sebagian;------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi Surati binti Madelan (alm);------------------------??? 1 (satu) buah korek api gas warna merah merk Tokai;---------------------Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.B/2013/PN.MGL
Statistik1083