Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 18/Pid.Sus/2018/PN Lsm |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2018/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhlis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mukhtari, Hakim Anggota Jamaluddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasihani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa ISKANDAR Bin USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;. 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa ISKANDAR Bin USMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah. - 1 (satu) buah dompet warna coklat. - 1 (satu) Unit Hp Maxstron warna biru. - 1 (satu) buah kotak warna putih yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah. - 1 (satu) buah plastik transparan berles warna merah yang didalamnya berisikan 72 (tujuh puluh dua) lembar plastik transparan berles warna merah. Dimusnahkan. - Uang sejumlah Rp.375.000,00.-(tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2018/PN Lsm
Statistik150