Putusan PTA SURABAYA Nomor 281/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
|
Nomor | 281/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Taslim |
Hakim Anggota | H. Abd. Azis, M.h - H. Moh. Chanif |
Panitera | Hj. Melati Pudjiwiandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor 0349/Pdt.G/2015/PA.Mn. tanggal 15 Juni 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Ramadhan 1437 Hijriyah dengan memperbaiki amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut;1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu Raj?i kepada Termohon (PEMBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Kota Madiun;3. Menetapkan kesepakatan perdamaian tanggal 21 Desember 2016 yang ditandatangani oleh pihak-pihak dan mediator yang berbunyi selengkapnya sebagai berikut;KESEPAKATAN PERDAMAIANPasal 1Pemohon dan Termohon sepakat bahwa Pemohon akan memberikan nafkah kepada Termohon berupa:1. Nafkah anak yang bernama ANAK 1 dan ANAK 2 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan dengan penambahan 10 % pertahun sampai anak tersebut dewasa/mandiri/berumur 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;2. Nafkah iddah kepada Termohon sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama masa iddah;Pasal 2Pemohon dan Termohon sepakat bahwa Pemohon akan memberikan mut?ah kepada Termohon berupa uang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);Pasal 3Pemohon dan Termohon sepakat bahwa harta bersama Pemohon dengan Termohon berupa tanah yang atasnya berdiri bangunan rumah permanen dengan sertifikat Hak Guna Bangunan, nomor 527 atas nama TERBANDING (Pemohon) luas tanah 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi), beralamat di Kabupaten Madiun menjadi hak milik Termohon;Pasal 4Pemohon dan Termohon bersepakat bahwa biaya yang timbul dan proses mediasi ini dibebankan kepada Pemohon yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari biaya penyelesaian perkara Nomor 0349/Pdt.G/2015/PA.Mn;Pasal 5Kesepakatan perdamaian ini hanya berlaku apabila hakim pemeriksa perkara mengabulkan permohonan talak yang diajukan oleh Pemohon;Pasal 6 Pemohon dan Termohon sepakat untuk memohon kepada hakim pemeriksa perkara untuk menguatkan kesepakatan perdamaian ini dalam amar dan pertimbangan putusan apabila permohonan talak yang diajukan oleh Pemohon dikabulkan;Adalah sah dan mengikat;4. Menghukum, Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan kesepakatan perdamaian sebagai tersebut dalam angka 3 amar putusan ini adalah sah dan mengikat;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 991.000,- (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pdt.G/2016/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 281/Pdt.G/2016/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0349/Pdt.G/2015/PA.Mn
Banding : 0281/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik2313