- Menyatakan TerdakwaYosten Pogo Alias Antil Sunaga Alias Antil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dengan pemberatan???.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit laptop merk Acer warna merah beserta tempatnya;
- 1 (satu) unit handphone jenis tab merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit handphone jenis tab merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Asus warna hitam;
- 1 (satu) buah power bank warna silver;
- 2 (dua) buah kabel USB warna merah dan putih;
- 1 (satu) buah headset merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah memori micro merk V-Gen warna hitam;
- 1 (satu) buah sambungan kabel USB warna silver;
- 1 (satu) buah hard case handphone merk Mickey warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna abu-abu merk min-min;
- Beberapa buah asesoris
- 2 (dua) buah flash disk merk Toshiba warna biru:
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor ;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda merk Absolut Revo warna hitam dengan nomor rangka : MH1JBC316BK031484, nomor mesin : JBC3E1031142 beserta kunci kontaknya:
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN POSO Nomor 62/Pid.B/2019/PN Pso |
|
Nomor | 62/Pid.B/2019/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Syawaludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Lipu, Br Hakim Anggota R. Muhammad Syakrani |
Panitera | Panitera Pengganti Agungcahyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penyidik Polres Poso untuk dipergunakan dalam perkara lain. |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2019/PN Pso
Statistik736