- Menyatakan Terdakwa Muhammad Arif Rahman alias Arif tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Arif Rahman alias Arif tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening;
- 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dilapisi lakban kertas yang disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild;
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 12/Pid.Sus/2020/PN Swl |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2020/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Lola Oktavia |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Lola Oktavia |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafria Nova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; 3. (satu) unit mobil merek Toyota Avanza Nomor Polisi : B 1315 SWK warna hitam metalik; 4. 1 (satu) lembar STNK mobil merek Toyota Avanza Nomor Polisi : B 1315 SWK warna hitam metalik a.n. Lukman Noer Hakim; Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Hafizh alias Afiz; 5. 1 (satu) unit handphone lipat merek Samsung warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2020/PN Swl
Statistik810