- MENYATAKAN, BAHWA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT/PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAMBI NOMOR 912/PDT.G/2018/PA.JMB TANGGAL 27 NOVEMBER 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 30 RABIUL AWAL 1441 HIJRIYAH, SEHINGGA SECARA KESELURUHAN AKAN BERBUNYI :
- MENGHUKUM PEMBANDING/ PENGGUGAT KONVENSI /TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA BANDING SEBESAR RP 155.000,00 (SERATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dapat diterima;
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 912/Pdt.G/2018/PA.Jmb tanggal 27 November 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Rabi?ul Awal 1441 Hijriyah, sehingga secara keseluruhan akan berbunyi :
- Menghukum Pembanding/ Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp 155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA JAMBI Nomor 3/Pdt.G/2020/PTA.Jb |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2020/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bustamin Hp |
Hakim Anggota |
- H. S. Syekhan Aljufri, M.esy h. Nazarlis Chan |
Panitera | Sahril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DALAM KONVENSI MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELURUHNYA ; DALAM REKONVENSI MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEBESAR RP 2.696.000,00 (DUA JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Dalam Konvensi Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya ; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan para Penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.696.000,00 (dua juta enam ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2020/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2020/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 636 K/Ag/2020
Banding : 3/Pdt.G/2020/PTA.Jb.
Statistik18794