- Menyatakan Terdakwa Syahri Romadhon dan Terdakwa Devi Lestari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Syahri Romadhon dan Terdakwa Devi Lestari, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) bungkus plastik bening yang berisi Kristal warna putih yang diduga narkoitka dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 832/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 832/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dulhusin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Makmur, Hakim Anggota Agung Suhendro |
Panitera | Panitera Pengganti R. Belinda Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 832/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 832/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 454/PID.SUS/2020/PT DKI
Kasasi : 2742 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 832/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Statistik14325