- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan jual beli atas sebagian obyek sengketa seluas 0,95 Are antara Penggugat dengan Almarhum Haji Halifah adalah sah;
- Menyatakan sebagai hukum obyek sengketa berupa :
- Tanah sawah dan kebun terletak di Tojang, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Pipil No. 700, Percil No. 80 Klas III, luas 0,95 Ha / 95 are.
- Tanah sawah dan kebun, Pipil No.699, Percil No. 80 Klas III, luas 0,470 Ha /47 are.
- Sebelah Utara : Sawah Mamiq Nurmah.
- Sebelah Selatan : Sawah /Kebun Mamiq Nurmah.
- Sebelah Timur : Sawah / Kebun Mamiq Hadi.
- Sebelah Barat : Sawah Lalu Anam,
Putusan PN PRAYA Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Pya |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2017/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliz Rhami Zudistira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fita Juwiati, Br Hakim Anggota Ainun Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Saharuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM POKOK PERKARA : Jumlah keseluruhannya adalah 1.420 Ha, sama terletak di Tojang, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas sebagai berikut : seluruhnya adalah adalah sah milik Penggugat; 4. Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat 1 yang mengambil dan menguasai obyek sengketa secara melawan hukum dan penguasaan atas obyek sengketa oleh Para Tergugat merupakan perbuatan secara melawan hukum; 5. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa syarat / beban, bila perlu pelaksanaanya dengan bantuan Polisi / alat Negara; 6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.541.000,- (lima juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2017/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2017/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1584 K/Pdt/2019
Pertama : 52/Pdt.G/2017/PN.Pya.
Statistik6414