- Menyatakan eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor : 246/SPJT/KDT/I/1996, tanggal 31 Januari 1996, yang di tandatangani dihadapan Purbandari, SH., Notaris Jakarta;
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Perjanjian Kredit Nomor : PK/KPR/Pim-KNG/173/III/96, tanggal 07 Maret 1996, antara PT. Bank Danamon Indonesia dan Tergugat I berikut dengan akta-akta tambahan, akta-akta perubahan, dan akta-akta kelengkapannya;
- Menyatakan sah Akta Pengakuan Hutang No. 60, tanggal 07 Maret 1996, antara Tergugat I dan PT Bank Danamon Indonesia, yang dibuat oleh dan/atau dihadapan ADAM KASDARMADJI, SH, Notaris di Jakarta berikut dengan akta-akta tambahan, akta-akta perubahan, dan akta-akta kelengkapannya
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Pengikatan Jaminan Secara Cessie Nomor : 61, tanggal 07 Maret 1996, yang dibuat oleh dan dihadapan Adam Kasdarmadji, SH., Notaris di Jakarta;
- Menyatakan sah dan berharga pengalihan hak atas tagihan ?Cessie? atas nama Tergugat I dari PT. RINDANG SEJAHTERA FINANCE ke Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan Nomor : 06, tanggal 08 Agustus 2011, yang dibuat oleh dan/atau dihadapan SUBARIATI SOEGENG, SH., Notaris di Jakarta Jo. Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tagihan, tanggal 08 Agustus 2011;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak membayar utangnya baik utang pokok, bunga dan denda kepada Penggugat sesuai dengan yang telah disepakati adalah merupakan perbuatan wanprestasi/ingkar janji;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar utang kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 85,607,732,147,- (delapan puluh lima milyar enam ratus tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu seratus empat puluh tujuh rupiah), yang terdiri dari utang pokok sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), bunga sebesar Rp. 80,047,776,397,- (delapan puluh milyar empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) dan denda sebesar Rp. 5,209,955,750,- (lima milyar dua ratus Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) secara sekaligus dan seketika;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II dan/atau pihak lainnya untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Perumahan Kedaton Private Golf Estate Sektor Pondok Damar, Kaveling No. I-7, Luas Tanah 928 M2, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II dan/atau pihak lainnya untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa asli Sertipikat/ dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Perumahan Kedaton Private Golf Estate Sektor Pondok Damar, Kaveling No. I-7, Luas Tanah 928 M2, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang;
- Memerintahkan Tergugat II melakukan pengurusan pemecahan sertifikat menjadi sertifikat tersendiri untuk Tanah yang terletak di Komplek Perumahan Kedaton Private Golf Estate Sektor Pondok Damar, Kaveling No. I-7, Luas Tanah 928 M2, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ke atas nama Tergugat I;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi tersebut tidak dapat diterima;
Putusan PN TANGERANG Nomor 777/Pdt.G/2017/PN Tng |
|
Nomor | 777/Pdt.G/2017/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Ketut Sudira |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Elly Noeryasmien, Mh hakim Anggota 2: Mahmuriadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp.2.515.000,- (dua juta lima ratus lima belas ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 268 K/Pdt/2020
Pertama : 777/Pdt.G/2017/PN Tng.
Statistik14780