- Menyatakan Terdakwa MUSDALIPAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mendistribusikan Bahan Berbahaya tanpa ijin? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) Bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (Dua) Karung bahan tambahan makanan merk BLENG KRISTAL, masing ? masing karung berisikan 5 (lima) Besek, dan masing ? masing Besek berisikan 10 (sepuluh) bungkus bahan tambahan makanan merk BLENG KRISTAL dengan total keseluruhan 100 (seratus) bungkus
- 4 (Empat) Karung bahan tambahan makanan merk JAGO BANGKOK, masing ? masing karung berisikan 5 (lima) Besek, dan masing ? masing Besek berisikan 12 (dua belas) bungkus bahan tambahan makanan merk JAGO BANGKOK dengan total keseluruhan 240 bungkus
- 1 (Satu) Unit kendaraan roda empat merk SUZUKI jenis Pick Up warna putih dengan No pol : DR 9385 AH, A.n MUSDALIPAH
- 1 (Satu) Buah STNK kendaraan roda empat merk SUZUKI jenis Pick Up warna putih dengan No. pol : DR 9385 AH, A.n MUSDALIPAH
- 1 (Satu) Lembar Foto copy ijin gangguan (HO) atas nama MUSDALIPAH yang dikeluarkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kota Mataram, Nomor : 045.2/0326/HO/BPMP2T/IX/2014, tanggal 29 September 2014
- 1 (satu) Lembar Foto copy tanda daftar perusahaan atas nama RIZKY MULIA, UD yang dikeluarkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kota Mataram dengan Nomor TDP : 23.07.5.47.01681, tanggal 13 Oktober 2014
- 1 (satu) Lembar Foto copy surat ijin usaha perdagangan (SIUP) Micro atas nama MUSDALIPAH yang dikeluarkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kota Mataram Nomor : 23-07/2014-10/0565, tanggal 10 Oktober 2014
- Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.500,00 (Dua ribu lima ratus ribu rupiah) ;
Putusan PN MATARAM Nomor 687/Pid.Sus/2017/PN Mtr |
|
Nomor | 687/Pid.Sus/2017/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didiek Jatmiko. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. A Putu Ngr Rajendra..br Hakim Anggota Kurnia Mustikawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Baharansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa MUSDALIPAH ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 687/Pid.Sus/2017/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 687/Pid.Sus/2017/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 687/Pid.Sus/2017/PN Mtr
Statistik6317