Putusan MS LHOK SUKON Nomor 81/Pdt.G/2012/Ms.Lsk |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2012/Ms.Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 1 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Aminuddin |
Hakim Anggota | Ibrahim Basyahnurhadii |
Panitera | Asnawi M. Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan dan menetapkan Harta Benda tersebut di bawah ini adalah sebagai Harta Bersama antara Penggugat dengan Tergugat, yaitu sebagai berikut:- Yang bersifat passiva:Pinjaman kredit di Bank Mega Syari?ah Lhokseumawe sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah), ditambah dengan margin bank sebesar Rp. 9.241.201,- (sembilan juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus satu) rupiah, jumlah total menjadi Rp. 60. 241.201,- (enam puluh juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus satu) rupiah, dan ditambah denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran kepada Bank Mega Syari?ah Cabang Lhokseumawe setiap bulannya;- Yang bersifat activa:a. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Mio Sporty warna hijau, dengan Nomor Polisi BL 3545 MN.;b. Uang Tabungan di Bank BRI Unit Krueng Geukuh sebesar Rp. 38.400.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) atas nama Rekening Penggugat Nomor 3801-01-006330-50-1 dan uang tersebut telah ditarik atau dipindahkan oleh Tergugat via ATM;c. 1 (satu) unit Laptop 14 icn merk Acer senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta) rupiah;3. Menyatakan dan menetapkan bahwa terhadap Harta Bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) yang bersifat passiva baik Penggugat maupun Tergugat masing-masing harus menanggung/melunasi (satu per dua) bagian dari jumlah total Rp. 60. 241.201,- (enam puluh juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus satu) rupiah, dan ditambah denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran kepada Bank Mega Syari?ah Cabang Lhokseumawe setiap bulannya;4. Menyatakan dan menetapkan bahwa terhadap Harta Bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) yang bersifat activa huruf (a), (b) dan (c) baik Penggugat maupun Tergugat masing-masing berhak memperoleh (setengah) bagian;5. Menghukum Tergugat dan atau siapapun juga yang menguasai Harta Bersama atau hasil penjualan harta bersama pada diktum angka 2 (dua) secara melawan hak untuk membagi dan menyerahterimakan hak bagian Penggugat dari Harta Bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya kepada Penggugat, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natural) maka dilelang dimuka umum, selanjutnya hasilnya dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat masing-masing (setengah) bagian, dan apabila harta bersama pada diktum angka 2 (dua) tersebut sudah tidak ada lagi, maka Tergugat harus mengganti (satu per dua) bagiannya dan diserahkan kepada Penggugat;6. Menyatakan tidak dapat diterima dan ditolak selain dan selebihnya;Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 771.000,- (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu) rupiah |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2012 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 751 K/Ag/2013
Pertama : 81/Pdt.G/2012/Ms-Lsk
Statistik6412