- Menyatakan Terdakwa Muhammad Eri Panggilan Eri Bin Sabri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1(satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (tahun) dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket besar di duga Narkotika jenis ganja yang di balut dengan lakban warna kuning;
- 1 (satu) paket besar di duga Narkotika jenis ganja yang di balut dengan plastik kresek warna biru merah dan di balut lakban warna kuning;
- 1 (satu) paket sedang di duga Narkotika jenis ganja yang di balut plastik bening;
- 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening;
- 2 (dua) paket kecil di duga Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) buah timbangan warna merah merk FUJIKA;
- 2 (dua) pak kertas paper;
- 1 (satu) unit handphone android warna hitam merek OPPO;
- 1 (satu) helai karung warna hijau;
- 1 (satu) buah keranjang plastik;
- Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat warna hitam tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 168/Pid.Sus/2020/PN Pyh |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2020/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurniawan Wijonarko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yonatan Iskandar Chandra, Hakim Anggota Sonya Monica |
Panitera | Panitera Pengganti: Nilmawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pid.Sus/2020/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 168/Pid.Sus/2020/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2652 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 168/Pid.Sus/2020/PN Pyh
Statistik829