Putusan PTA MATARAM Nomor 68/Pdt.G/2015/PTA.Mtr |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2015/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ismail Musa |
Hakim Anggota | H. Imam Bahrun H. Mustanjid Aziz |
Panitera | Muhammad Khobir Jailani |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding dapat diterima ;DALAM EKSEPSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Selong nomor 1225/Pdt.G/2014/ PA.Sel tanggal 22 April 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rajab 1436 Hijriyah yang dimohonkan banding ; DALAM POKOK PERKARA - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong nomor 1225/Pdt.G/ 2014/PA.Sel. tanggal 22 April 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rajab 1436 Hijriyah yang dimohonkan banding ;Dan dengan mengadili sendiri :1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa biaya rehab rumah, pembuatan kamar mandi dan dapur sebagaimana tersebut pada posita gugat angka 3.2 sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) adalah harta bersama antara Penggugat/ Pembanding dan Tergugat/Terbanding:3. Menetapkan bagian Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding terhadap harta bersama tersebut, masing-masing seperdua bagian, yaitu sebesar Rp. 4.000.000,-( Empat juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat/Pembanding bagian dari harta bersama tersebut sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) ;5. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk yang selain dan selebihnya;- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini dalam tingkat pertama sebesar Rp. 281.000,- (Duaratus delapan puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat, dan yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ke pada Penggugat/ Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 68/Pdt.G/2015/PTA.Mtr
Pertama : 1225/Pdt.G/2014/ PA.Sel
Statistik11930