Putusan PN PUWAKARTA Nomor 2/PDT.G/2016/PN PWK |
|
Nomor | 2/PDT.G/2016/PN PWK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukumpmh |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Barita Sinaga |
Hakim Anggota | Ida Satriani, Cipto H. P. Nababan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat IV;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah Akta Jual Beli Nomor 56/2008,tanggal 25 Juli 2008;3. Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik;4. Menyatakan sah balik nama dari Tergugat I menjadi nama Penggugat atas Sertifikat Hak Milik Nomor 762/Desa Nagri-kaler setelah pemekaran menjadi SHM No.1625/Nagri-tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta seluas 795 M2, Gambar Situasi Nomor 44, tanggal 11 Januari 1984; 5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 762/Desa Nagri-kaler setelah pemekaran menjadi SHM Nomor 1625/Nagri-tengah, Kecamatan, Kabupaten Purwakarta seluas 795 M2, Gambar Situasi Nomor 44, tanggal 11 Januari 1984; 6. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I adalah perbuatan melanggar hukum; 7. Menghukum Tergugat I dan siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat I, untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 762/Desa Nagri-kaler setelah pemekaran menjadi SHM Nomor1625/Nagri-tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta seluas 795 M2, Gambar Situasi Nomor 44, tanggal 11 Januari 1984; 8. Menghukum Tergugat I dan siapapun yang merasa mempunyai hak dan menguasai tanah dan bangunan tersebut untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai dalam mentaati putusan ini; 9. Menghukum Tergugat II, III, dan Tergugat IV untuk mentaati putusan ini; 10. Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat IV Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.766.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 698 K/Pdt/2017
Pertama : 02/Pdt.G/2016/PN Pwk.
Statistik12425