Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 255/Pdt.G/2018/PN Jkt Pst. |
|
Nomor | 255/Pdt.G/2018/PN Jkt Pst. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marulak Purba |
Hakim Anggota | Titik Tejaningsih, Agustinus Setya Wahyu T. |
Panitera | Mufid Talib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSI ;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi Penggugat ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1882/Gunung Sahari Selatan atas tanah seluas 3.020 m2 tanggal 9 Oktobert 2014 sebagaimana Surat Ukur No.00026/Gunung Sahari Selatan tanggal 05 September 2014 yang tercatat atas nama PT Ayalis Langgeng Wisesa adalah sah dan berkekuatan hukum ;3. Menetapkan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa seluas 160 m2 yang terletak di Jalan Angkasa Gang Langgar RT.10. RW.01. Kelurahan Gunung Sahari Selatan Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Gang Langgar Jakarta Pusat ;- Sebelah Selatan : Hotel Borobudur Jakarta Pusat ;- Sebelah Barat : Gang Langgar No.7 milik Penggugat ;- Sebelah Timur : Tanah dan bangunan Gedung milik Lie Heryantosebagai bagian dari tanah seluas 3.020 m2 yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1882/Gunung Sahari Selatan atas nama Penggugat (PT Ayalis Langgeng Wisesa) ;4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang hingga saat ini masih menguasai dan tidak menyerahkan tanah objek sengketa dalam kesadaan kosong kepada Penggugat adalah perbuatah melawan hukum ;5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya bilamana (alai menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan terhadap Tergugat telah dilakukan teguran (aanmaning ) ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp.1.416.000,00 (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI ;1. Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam gugatan rekonpensi ini yang hingga saat ini diperhitungkan nihil ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pdt.G/2018/PN Jkt Pst.
Statistik731