Putusan PN CILACAP Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Clp |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2016/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Riya Novita |
Hakim Anggota | Vilia Sari. Akhmad Budiawan |
Panitera | Wibowo Ananto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan mengikat hukumnya Jual-Beli Tanah dan Bangunan antara Penggugat dan Tergugat II sebagaimana tercatat dalam Akta Jual Beli No. 05/2015 tanggal 20 Mei 2015 yang dibuat dihadapan PPAT Agung Hestiyono, SH;3. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya dengan SHM Nomor : 89/Karangpakis atas nama KARNINGSIH, luas tanah 1.294 m terletak di Desa Karangpakis RT 03 RW 08, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap dengan batas ??? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Diponegoro- Sebelah Timur : Dahulu Tanah milik Adman sekarang Ahmad Sujari- Sebelah Selatan : Susono bin Supardi- Sebelah Barat : Sutaryo 5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan penguasaan atas sebidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor : 89/Karangpakis atas nama KARNINGSIH seluas 1.294 m terletak di Desa Karangpakis RT 03 RW 08, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap dengan batas ??? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Diponegoro- Sebelah Timur : Dahulu Tanah milik Adman sekarang Ahmad Sujari- Sebelah Selatan : Susono bin Supardi- Sebelah Barat : Sutaryo Kepada Penggugat, yang bila mana perlu dengan bantuan alat Negara / Polisi;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai memenuhi Putusan terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung-renteng untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 1.661.000,- (satu juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 383/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 1627 K/Pdt/2019
Pertama : 24/Pdt.G/2016/PN Clp
Statistik14840