Putusan PT DENPASAR Nomor 50/Pdt/2020/PT DPS |
|
Nomor | 50/Pdt/2020/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Pdt 50/2020 |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lilik Mulyadi |
Hakim Anggota | Ifa Sudewi, Sutarto |
Panitera | I Made Rika |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Tergugat Konvensi/ Pembanding ; DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :? Menyatakan Eksepsi Para Tergugat/ParaPembanding tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA :? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 9 Januari 2020 Nomor : 325/Pdt.G/2019/PN Dps yang dimohonkan banding. MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Termohon Banding untuk sebagian.2. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Banjar Karang Dalem II Carang Sari, Desa Bongkasa Pertiwi Kecamatan Petang yang luasnya kurang lebih luas 29.000 M2, SPPT Nomor 51.03.030.018.009.0039.0 atas nama I Gusti Made Totor dengan batas batas:- Utara : Pangkung- Timur : Tanah Milik Kadek Adnyana- Selatan : Gang- Barat : Tanah milik Zenik SukenyAdalah sah merupakan milik dan harta warisan peninggalan alm. I Gusti Made Totor.3. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah sah merupakan keturunan dan ahli waris dari almarhum I Gusti Made Totor yang berhak mewarisi dan memiliki obyek sengketa.4. Menolak gugatan Para Penggugat/Para Termohon Banding selebihnya.DALAM REKONPENSI1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi/Para Pemohon Banding untuk sebagian.2. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, dengan SPPT Nomor 51.03.030.018.009.0039.0 luas tanah kurang lebih 29.000 M2 atas nama alm. I Gusti Made Totor dengan batas batas:- Barat : Tanah milik Zenik Sukeny - Timur : Tanah Milik Kadek Adnyana - Utara : Pangkung- Selatan : GangAdalah sah merupakan harta warisan peninggalan alm. I Gusti Made Totor.3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat I Rekonpensi atau Tergugat I Konpensi/Pemohon I Banding adalah sah merupakan keturunan dan ahli waris dari alm. I Gusti Made Totor yang berhak mewarisi dan memiliki obyek sengketa.4. Menyatakan hukum Sertifikat Nomor 239 atas sebagian tanah obyek sengketa luas tanah 17.450 M2 atas nama I Gusti Agung Bagus Wesrama, I Gusti Agung Bagus Susrama, I Gusti Agung Ayu Murtini, Anak Agung Vivin Yusna Dewi, Anak Agung Eva Yusna Dewi, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.5. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Pemohon Banding selebihnya.DALAM KONPENSI dan REKONPENSI - Menghukum Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi/Para Termohon Banding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt/2020/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 50/Pdt/2020/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1283 PK/PDT/2022
Kasasi : 1376 K/Pdt/2021
Banding : 50/Pdt/2020/PT DPS
Statistik12776