- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. ISHAKA NARA;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa sebagaimana yang termuat dalam Sertifikat Hak Pakai No. 42 Tahun 1993 / Desa Labuan Bajo, Gambar Situasi Nomor: 52/1991 tanggal 5 Pebruari 1991, yang terletak di Pulau Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, seluas 26.498 m2 dengan batas - batasnya yaitu:
- Utara berbatasan dengan tanah H. Adam Djuje / Mbo Haruna;
- Selatan berbatasan dengan Pantai;
- Timur berbatasan dengan tanah H. Adam Djuje / Mbo Haruna;
- Barat berbatasan dengan tanah H. Sahamad H. Yusuf dan sebagian tanah milik Penggugat;
- Utara berbatasan dengan tanah H. Adam Djuje / Mbo Haruna;
- Selatan berbatasan dengan Pantai;
- Timur berbatasan dengan tanah H. Adam Djuje / Mbo Haruna;
- Barat berbatasan dengan tanah H. Sahamad H. Yusuf dan sebagian tanah milik Penggugat;
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 15/Pdt.G/2016/PN Lbj |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2016/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Susila Guna Yasa, Br Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukas Genakama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : adalah sah milik Penggugat; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Pulau Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, seluas 26.498 m2 dengan batas - batasnya yaitu: yang telah diterbitkan sertipikat oleh Tergugat I seluas 26.498 m2, dan dijadikan hak pakai untuk Tergugat II adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum; 5. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menerbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 42 Tahun 1993/Desa Labuan Bajo, Gambar Situasi Nomor : 52/1991 tanggal 5 Pebruari 1991 seluas 26.498 m2 atas nama Tergugat II dan perbuatan Tergugat II yang menggunakan tanah obyek sengketa sebagai tempat Pusat Pendaratan Ikan ataupun kegiatan lainnya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum Tergugat II untuk segera menghentikan segala kegiatan di atas tanah sengketa dan mengosongkan serta menyerahkan kembali kepada Penggugat sebagai ahli waris dan pemilik yang sah atas tanah sengketa; 7. Menyatakan menurut hukum bahwa segala transaksi dan atau peralihan hak atas tanah, atau penerbitan sertifikat atas tanah obyek sengketa, atau berupa jual beli, tukar guling, hibah, atau pemberian secara cuma-cuma dan lain-lain yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, atau menyewakan kepada pihak lain atas tanah sengketa harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 1.873.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2016/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2016/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3476 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 530 PK/Pdt/2019
Banding : 72/PDT/2017/PT KPG
Pertama : 15/Pdt.G/2016/PN Lbj
Statistik10965